
Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Apakah Termasuk dalam Libur Nasional?
Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diperingati setiap tanggal 2 Mei apakah hari libur?
KamiBijak.com, Berita - Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang setiap tahunnya diperingati pada tanggal 2 Mei, bertepatan dengan hari kelahiran Ki Hajar Dewantara, seorang tokoh penting yang turut memperjuangkan hak-hak pendidikan bagi semua kalangan masyarakat Indonesia.
Lantas, apakah Hardiknas 2 Mei termasuk dalam hari libur?
Hari Pendidikan tidak termasuk dalam salah satu dari hari libur nasional. Artinya, tanggal 2 mei bukanlah tanggal merah.
Hal ini juga berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (KEPPRES RI) Nomor 67 Tahun 1961 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur.
Penetapan Hari Pendidikan Nasional sebagai hari nasional juga tertuang dalam KEPPRES RI Nomor 316 Tahun 1959.
Meskipun demikian, Hardiknas 2 Mei tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional atau tanggal merah. Perlu diketahui bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) tetap memperingati Hardiknas setiap tahunnya meskipun tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Tanggal 2 Mei dipilih berdasarkan tanggal lahir dari Bapak Pendidikan Nasional, Ki Hajar Dewantara, yang lahir pada 2 Mei 1889 di Yogyakarta.
Demikian penjelasan terkait apakah Hari Pendidikan Nasional tanggal 2 Mei libur? Semoga informasi mengenai daftar hari libur nasional ini juga dapat bermanfaat untuk merencanakan liburan atau kegiatan lainnya. (Irene)
Sumber : cnnindonesia.com
Video Terbaru




MOST VIEWED




