Berita

Australia Larang Penggunaan YouTube untuk Anak-Anak di Bawah 16 Tahun, Apa Alasannya?

YouTube dikabarkan akan masuk ke larangan media sosial untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun di Australia.

KamiBijak.com, Berita - YouTube akan termasuk dalam larangan media sosial untuk anak-anak berusia di bawah 16 tahun di Australia. Hal ini akan menjadi pelarangan pertama di dunia, setelah pemerintah sempat mencabut pengecualian sebelumnya terhadap platform tersebut.

Situs berbagi video itu sebelumnya akan dikecualikan dari larangan yang mencakup TikTok, Instagram, Facebook, X, dan Snapchat. Larangan ini akan diberlakukan mulai bulan Desember mendatang.

Dalam aturan ini, remaja masih tetap bisa menonton video YouTube, namun tidak diizinkan untuk memiliki akun, yaitu hal yang diperlukan untuk mengunggah konten atau berinteraksi di platform tersebut.

Aturan baru yang dikeluarkan oleh Australia ini menjadi perhatian global. Norwegia mengumumkan larangan serupa dan Inggris juga menyatakan sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah yang sama.

“Media sosial membawa dampak sosial yang merugikan bagi anak-anak kita, dan saya ingin para orangtua di Australia tahu bahwa kami mendukung mereka,” ujar Perdana Menteri Anthony Albanese, dikutip BBC, Rabu (30/7).

Meski demikian, Albanese menyadari bahwasanya pelarangan ini bukanlah satu-satunya solusi. Namun, menurutnya, ini akan membuat perbedaan.

YouTube, yang dimiliki Google, berpendapat bahwa sebenarnya platform mereka tidak seharusnya diblokir bagi anak-anak karena bisa menawarkan manfaat dan nilai bagi anak-anak muda di Australia. “Ini bukan media sosial,” kata mereka dalam pernyataan pada Rabu (30/7).

Pekan lalu, beberapa media di Australia melaporkan Google mengancam akan menuntut pemerintah jika YouTube tetap dimasukkan ke larangan. Mereka beralasan bahwa hal tersebut akan membatasi kebebasan berpolitik.

Menteri Komunikasi Federal, Anika Wells mengatakan bahwa meskipun media sosial memiliki tempatnya, tetap seharusnya tidak ada tempat bagi algoritma predator yang menargetkan anak-anak.

Ia menggambarkan langkah ini sebagai upaya melindungi anak-anak dari bahaya internet, seperti mengajarkan anak-anak berenang di lautan lepas dengan arus dan hiu ketimbang di kolam renang umum milik pemerintah daerah.

“Kita tidak bisa mengontrol lautan, tapi kita bisa mengawasi hiunya, dan karena itu kami tidak akan gentar oleh ancaman hukum ketika ini merupakan perjuangan nyata demi kesejahteraan anak-anak Australia,” ujarnya.

Pengecualian dari larangan ini akan mencakup gim daring, aplikasi pesan, dan aplikasi kesehatan. “Karena dinilai menimbulkan risiko media sosial yang lebih kecil bagi anak-anak di bawah 16 tahun,” ucap Wells.

 

Di bawah larangan ini, perusahaan teknologi dapat didenda hingga 50 juta dolar Australia (sekitar Rp 540 miliar) jika tidak mematuhi peraturan pembatasan usia. Mereka harus menonaktifkan semua akun yang sudah ada dan mencegah pembuatan akun baru, serta menutup celah teknis dan memperbaiki kesalahan. (Irene)

Sumber : merahputih.com