
Panik Paspor Hilang di Luar Negeri? Ini 5 Langkah Cepat yang Harus Kamu Lakukan!
Simak panduan lengkap langkah-langkah penting agar masalah ini cepat teratasi!
KamiBijak.com, Travel - Bayangkan sedang menikmati liburan impian di luar negeri, lalu tiba-tiba menyadari bahwa paspormu hilang. Kepanikan pasti muncul, apalagi paspor merupakan dokumen identitas utama yang wajib dimiliki saat bepergian lintas negara. Namun, kepanikan tidak akan membantu. Yang terpenting adalah tetap tenang dan tahu apa yang harus dilakukan.
Paspor adalah kunci utama perjalanan internasional. Saat hilang, apalagi bersama visa yang menempel di dalamnya, hal ini bisa menjadi hambatan serius. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk selalu menyimpan salinan paspor, baik dalam bentuk cetak maupun digital. Salinan ini bisa mempermudah proses verifikasi oleh pihak berwenang jika terjadi kehilangan.
Berikut ini langkah-langkah penting yang harus segera kamu ambil ketika paspor hilang saat berada di luar negeri:
1. Segera Buat Laporan Polisi
Langkah pertama adalah membuat laporan kehilangan ke kantor polisi terdekat. Mintalah surat laporan resmi karena dokumen ini sangat penting untuk proses penerbitan paspor pengganti atau dokumen perjalanan sementara.
2. Hubungi Perwakilan Indonesia
Setelah melapor ke polisi, segera hubungi perwakilan Indonesia di negara tempat kamu berada, seperti Kedutaan Besar (KBRI), Konsulat Jenderal (KJRI), atau KDEI. Mereka akan menjadi pihak yang membantu kamu dalam proses pemulihan dokumen perjalanan.
3. Ajukan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor)
Perwakilan Indonesia akan memandu kamu dalam mengajukan SPLP, yaitu dokumen pengganti paspor yang hanya berlaku untuk satu kali perjalanan kembali ke Indonesia. Masa berlaku SPLP adalah dua tahun, namun dokumen ini tidak dapat diperpanjang atau digunakan untuk perjalanan internasional lainnya.
4. Penerbitan Paspor Baru
Jika kamu perlu melanjutkan perjalanan atau tinggal lebih lama di negara tersebut, kamu bisa mengajukan penerbitan paspor baru di KBRI/KJRI. Paspor ini akan memiliki nomor dan masa berlaku baru, bukan salinan dari yang hilang.
5. Ajukan Kembali Visa
Karena visa lama hilang bersama paspor, kamu perlu mengajukan ulang visa ke negara tujuan berikutnya. Siapkan dokumen pendukung seperti salinan visa lama (jika ada), paspor baru, laporan kehilangan dari polisi, rincian akomodasi, dan bukti keuangan.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk SPLP:
- Formulir permohonan pembuatan paspor
- Formulir pendaftaran diri WNI (bagi yang belum terdaftar)
- Satu lembar pas foto berwarna
- Salinan dokumen identitas atau surat domisili
- Salinan akta kelahiran
- Salinan paspor lama (jika ada)
- Surat kehilangan dari kepolisian
- Biaya: USD 50 (paspor 48 halaman), USD 10 (24 halaman), atau USD 5 (SPLP)
Setelah paspor baru atau SPLP diterbitkan, paspor lama otomatis dianggap tidak berlaku. Maka dari itu, bertindak cepat dan mengikuti prosedur dengan benar adalah kunci agar perjalananmu tetap aman dan lancar. (Restu)
Sumber : CNN Indonesia
Video Terbaru




MOST VIEWED




