Berita

Pemprov Jakarta Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Ini Aturannya

Pemerintah Provinsi Jakarta mewajibkan ASN menggunakan angkutan umum setiap Rabu melalui Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025.

KamiBijak.com, Berita - Pemerintah Provinsi Jakarta menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Aturan ini dituangkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung.

Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh tujuan meningkatkan jumlah pengguna angkutan umum di ibu kota. Saat ini, jaringan transportasi umum di Jakarta telah terkoneksi hingga 91 persen. Namun, pemanfaatannya dinilai masih kurang maksimal. Oleh karena itu, langkah “setengah memaksa” ini diambil guna mendorong perubahan kebiasaan masyarakat, dimulai dari ASN.

Pramono menyampaikan bahwa aturan ini berlaku setiap hari Rabu, mencakup perjalanan berangkat dan pulang kerja serta perjalanan dinas. “Kami ingin menjadi contoh bagi masyarakat. Karena itu, ASN wajib menggunakan transportasi umum setiap Rabu,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Kewajiban ini berlaku bagi semua ASN di lingkungan Pemprov Jakarta, mulai dari Sekretaris Daerah, deputi gubernur, kepala dinas, wali kota, hingga camat dan lurah. Namun, pemerintah juga menetapkan pengecualian bagi ASN dengan kondisi tertentu, seperti sedang sakit, hamil, penyandang disabilitas, serta petugas lapangan dengan mobilitas khusus. Hal ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap kelompok rentan dan memastikan semua ASN dapat menjalankan tugas tanpa hambatan.

Ingub ini juga mengatur jenis angkutan umum yang bisa digunakan. ASN diperbolehkan memilih berbagai moda transportasi umum massal seperti Transjakarta, MRT, LRT Jakarta dan Jabodebek, KRL Commuter Line, Railink (kereta bandara), bus/angkot reguler, kapal, dan angkutan antar jemput karyawan.

Dengan memberikan beragam pilihan moda transportasi, pemerintah berharap ASN bisa menyesuaikan diri dengan mudah sesuai lokasi dan kebutuhan perjalanan mereka. Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan serta menurunkan emisi karbon dari kendaraan pribadi.

Untuk menjamin pelaksanaan aturan ini, setiap kepala perangkat daerah bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan dan memastikan kepatuhan pegawai di unit kerjanya. Meskipun belum disebutkan sanksi bagi pelanggaran, pengawasan yang ketat dinilai cukup untuk meningkatkan disiplin ASN terhadap kebijakan ini.

Pemerintah juga menegaskan pentingnya memastikan transportasi umum di Jakarta inklusif dan dapat diakses oleh semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas dan ibu hamil. Oleh karena itu, fasilitas penunjang seperti akses kursi roda, ruang khusus, dan informasi visual/audio yang memadai perlu terus ditingkatkan.

Secara keseluruhan, kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam mendorong perubahan gaya hidup ASN serta mendukung transportasi berkelanjutan di Jakarta. Jika dijalankan dengan konsisten dan disertai peningkatan fasilitas publik, kebijakan ini berpotensi memberikan dampak positif bagi lingkungan dan kenyamanan kota. (Restu)

Sumber: Liputan6