Pemprov DKI Jakarta Mulai Izinkan Masyarakat Gelar Resepsi Pernikahan, Ini Ketentuannya!
Mengizinkan masyarakat untuk menggelar resepsi pernikahan selama pandemi, Pemprov DKI memberikan persyaratan harus dipenuhi oleh calon pasangan
Kamibijak.com, Infosiana – Pemprov DKI Jakarta memberikan izin bagi masyarakat yang ingin mengadakan acara pernikahan. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, sebelum mengadakan resepsi pernikahan warga wajib mengajukan proposal ke Pemprov DKI. "Sejauh itu dilakukan protokol covid, itu dimungkinkan. Makanya kami minta sebelum diadakan mengajukan proporsal," ucap Riza di Balai Kota DK, Jakarta Pusat pada Senin (9/11). Untuk acara pernikahan di Kampung, Riza mengatakan bahwa resepsi pernikahannya dapat diadakan di Balai Rakyat atau Kantor Kelurahan sesuai domisili warga yang ingin menikah. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Disparekraf) dan Pemprov DKI memperbolehkan untuk menggelar acara pernikahan di tengah pandemi COVID-19 dengan memenuhi beberapa syarat ketentuan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah calon pasangan harus mengajukan permohonan pembukaan ke Pemprov DKI lewat Disparekraf, dengan melampirkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di dalam gedung. "Mengajukan permohonan ke kami dengan melampirkan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan protokol kesehatan seperti apa," ucap Disparekraf DKI, Gumilar Ekalaya pada Jumat (6/11) lalu. Gumilar mengatakan bahwa setelah dokumen pengajuan permohonan masuk, akan ada tim gabungan dari Disparekraf, Dinkes, dan Diskominfotik yang akan menilai, meninjau, dan mengevaluasi dari lampiran protap kesehatan itu. Gumilar juga menambahkan, akan ada sejumlah protokol kesehatan yang harus diperhatikan jika hendak menggelar acara pernikahan, salah satunya pengambilan makanan harus dengan dilayani dan tamu harus duduk di bangku yang disediakan atau dapat dikatakan tidak boleh makan prasmanan, tamu juga harus memakai masker dan juga tetap menjaga jarak. "Kalo nggak sesuai gedung harus menolak, karena ga sesuai protokol. Terus pakai masker, jaga jarak, sediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer," paparnya. (KEI/MG) Sumber: https://merahputih.com/post/read/pemprov-dki-izinkan-resepsi-pernikahan-di-kampung-ini-persyaratannya #KabarBijak #KamiBijakChannel #GenggamDuniaTanpaSuara Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share. KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel Follow kami juga di sini: Website: http://bit.ly/KamiBijakcom Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat. ============== TAG(S): pemprov dki,pemprov dki jakarta,resepsi pernikahan,pesta pernikahan,covid 19,virus corona,resepsi pernikahan pandemi covid 19,izin resepsi pernikahan,izin resepsi pernikahan jakarta,perizinan resepsi pernikahan jakarta,kamibijak,kami bijak …
Tag
Video Terbaru

Kara Siahaan: Dalam Kematiannya, Ia Menemukan Cara untuk Menyatukan Kami
Anak dari gitaris Seringai, Ricky Siahaan bagikan pesan di hari kematian sa...


Terjual Rp 6,5 Miliar, Ini Surat yang Pernah Ditulis di Atas Kapal Titanic
Kartu pos yang ditulis beberapa hari sebelum kapal Titanic tenggelam, akhir...


Rest Area Heritage Banjaratma KM 260B: Perpaduan Sejarah dan Kenyamanan Modern di Jalur Tol Brebes
Rest Area Banjaratma KM 260B di Brebes, Jawa Tengah, hadir sebagai rest are...


5 Cara Mudah Cegah Kontaminasi Silang di Dapur agar Makanan Tetap Aman
Cegah risiko keracunan makanan dengan 5 tips sederhana agar makanan tetap h...

MOST VIEWED

Expo 2025 Osaka, Bandara Oita Berubah Jadi "Oita Hello Kitty Airport"
Travel
1065 view 9 jam 26 menit yang lalu

KND Dorong Penghapusan Label Sekolah Inklusif: Pendidikan untuk Semua Tanpa Diskriminasi
Berita
928 view 30 Apr 2025

Kepercayaan pada Zodiak: Antara Narsisme, IQ Rendah, dan Kebutuhan Psikologis
Hiburan
732 view 24 Apr 2025

Merespon Tingginya Permintaan Pelanggan, Gyukatsu Kyoto Katsugyu Hadir di AEON Mall BSD
Kuliner
356 view 24 Apr 2025

Gereja Katolik India Luncurkan Kampanye Prapaskah untuk Dukung 10.000 Penyandang Disabilitas
Berita
322 view 24 Apr 2025