
Arab Saudi Tidak Terbitkan Visa Haji Furoda 2025: Ini Dampaknya bagi Jemaah Indonesia
Apa itu haji furoda dan mengapa visa ini tidak dikeluarkan? Simak penjelasan dan dampaknya bagi jemaah Indonesia.
KamiBijak.com, Travel - Pemerintah Arab Saudi resmi tidak menerbitkan visa haji furoda pada musim haji tahun 2025. Keputusan ini berdampak besar terhadap ribuan calon jemaah asal Indonesia yang telah mendaftar melalui jalur nonkuota tersebut. Penutupan akses visa ini dikonfirmasi oleh berbagai organisasi penyelenggara haji di Indonesia.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur, menyatakan bahwa pemerintah Arab Saudi menutup proses pemvisaan pada 28 Mei 2025.
“Ya, betul. Pemerintah Saudi tidak menerbitkan visa furoda tahun ini,” ujar Firman.
Firman menyebut pihaknya telah melakukan konfirmasi dari berbagai sumber, termasuk Kementerian Haji dan Umrah di Makkah, Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah, hingga Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI. Informasi ini juga telah diverifikasi melalui sistem elektronik Masar Nusuk yang digunakan untuk pengajuan visa haji.
Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (Asphirasi) menambahkan bahwa persoalan visa furoda tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga menimpa calon jemaah dari berbagai negara lain.
Haji furoda adalah jalur ibadah haji yang dilakukan di luar kuota resmi pemerintah Indonesia. Jalur ini legal menurut aturan imigrasi Arab Saudi dan menggunakan visa undangan atau mujamalah. Terdapat dua jenis visa mujamalah, namun yang biasa digunakan untuk haji furoda mandiri tidak diterbitkan tahun ini.
Berbeda dengan haji reguler yang membutuhkan antrean panjang, haji furoda memungkinkan calon jemaah berangkat tanpa menunggu bertahun-tahun. Namun, jemaah harus menanggung biaya penuh sesuai paket yang ditawarkan biro travel resmi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jemaah dengan visa mujamalah wajib berangkat melalui PIHK resmi dan melapor kepada Kementerian Agama.
Biaya haji furoda 2025 sangat bervariasi, tergantung fasilitas yang disediakan. Dari beberapa situs PIHK, harga paket haji furoda mulai dari USD 16.500 atau sekitar Rp 269 juta. Paket eksklusif bahkan bisa menembus angka hampir Rp 1 miliar, sebanding dengan kenyamanan dan kemewahan layanan yang ditawarkan.
Sebagai perbandingan, biaya haji reguler 2025 ditetapkan sebesar Rp 89,4 juta, dengan Rp 55,4 juta ditanggung jemaah. Sedangkan haji khusus berada pada kisaran USD 11.500 hingga USD 20.000 (Rp 187 juta hingga Rp 334 juta).
Meski menawarkan banyak kelebihan, haji furoda tetap memiliki risiko tinggi, salah satunya ketidakpastian visa. Karena sifatnya nonkuota, penerbitan visa sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah Arab Saudi. Hal serupa sempat terjadi pada 2022, ketika lebih dari 4.000 calon jemaah gagal berangkat akibat visa tidak terbit.
Dengan kejadian tahun ini, calon jemaah furoda diharapkan lebih waspada dan mempertimbangkan risiko yang mungkin terjadi sebelum memilih jalur ini. (Restu)
Sumber : Detik
Video Terbaru




MOST VIEWED




