Pemprov DKI Jakarta Mulai Izinkan Masyarakat Gelar Resepsi Pernikahan, Ini Ketentuannya!
Mengizinkan masyarakat untuk menggelar resepsi pernikahan selama pandemi, Pemprov DKI memberikan persyaratan harus dipenuhi oleh calon pasangan
Kamibijak.com, Infosiana – Pemprov DKI Jakarta memberikan izin bagi masyarakat yang ingin mengadakan acara pernikahan. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, sebelum mengadakan resepsi pernikahan warga wajib mengajukan proposal ke Pemprov DKI. "Sejauh itu dilakukan protokol covid, itu dimungkinkan. Makanya kami minta sebelum diadakan mengajukan proporsal," ucap Riza di Balai Kota DK, Jakarta Pusat pada Senin (9/11). Untuk acara pernikahan di Kampung, Riza mengatakan bahwa resepsi pernikahannya dapat diadakan di Balai Rakyat atau Kantor Kelurahan sesuai domisili warga yang ingin menikah. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Disparekraf) dan Pemprov DKI memperbolehkan untuk menggelar acara pernikahan di tengah pandemi COVID-19 dengan memenuhi beberapa syarat ketentuan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah calon pasangan harus mengajukan permohonan pembukaan ke Pemprov DKI lewat Disparekraf, dengan melampirkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di dalam gedung. "Mengajukan permohonan ke kami dengan melampirkan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan protokol kesehatan seperti apa," ucap Disparekraf DKI, Gumilar Ekalaya pada Jumat (6/11) lalu. Gumilar mengatakan bahwa setelah dokumen pengajuan permohonan masuk, akan ada tim gabungan dari Disparekraf, Dinkes, dan Diskominfotik yang akan menilai, meninjau, dan mengevaluasi dari lampiran protap kesehatan itu. Gumilar juga menambahkan, akan ada sejumlah protokol kesehatan yang harus diperhatikan jika hendak menggelar acara pernikahan, salah satunya pengambilan makanan harus dengan dilayani dan tamu harus duduk di bangku yang disediakan atau dapat dikatakan tidak boleh makan prasmanan, tamu juga harus memakai masker dan juga tetap menjaga jarak. "Kalo nggak sesuai gedung harus menolak, karena ga sesuai protokol. Terus pakai masker, jaga jarak, sediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer," paparnya. (KEI/MG) Sumber: https://merahputih.com/post/read/pemprov-dki-izinkan-resepsi-pernikahan-di-kampung-ini-persyaratannya #KabarBijak #KamiBijakChannel #GenggamDuniaTanpaSuara Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share. KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel Follow kami juga di sini: Website: http://bit.ly/KamiBijakcom Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat. ============== TAG(S): pemprov dki,pemprov dki jakarta,resepsi pernikahan,pesta pernikahan,covid 19,virus corona,resepsi pernikahan pandemi covid 19,izin resepsi pernikahan,izin resepsi pernikahan jakarta,perizinan resepsi pernikahan jakarta,kamibijak,kami bijak …
Tag
Video Terbaru

HBO Umumkan Pemeran Utama Serial Harry Potter Versi Terbaru, Tayang Mulai 2026
HBO dan Warner Bros. resmi umumkan para pemeran baru dalam serial Harry Pot...


Mendorong Akses Kesehatan Gigi Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Tuli-Buta
Seminar Kesehatan Gigi dan Mulut yang diadakan oleh Yayasan Pelita Indonesi...


Arab Saudi Tidak Terbitkan Visa Haji Furoda 2025: Ini Dampaknya bagi Jemaah Indonesia
Apa itu haji furoda dan mengapa visa ini tidak dikeluarkan? Simak penjelasa...


Waspadai! Ini 4 Istilah Makanan Nonhalal Khas Solo yang Perlu Diketahui
Solo dikenal dengan kekayaan kulinernya, namun tak semua menu ramah untuk u...

MOST VIEWED

Mahasiswa Binus Ciptakan PawPal, Boneka Interaktif untuk Kurangi Ketergantungan Gadget Anak
Hiburan
1307 view 11 Jun 2025

Cloud Coffee: Sensasi Baru Kopi dengan Air Kelapa yang Viral di Media Sosial
Kuliner
1266 view 11 Jun 2025

Bukan Hanya Lezat, Pastikan Camilan Anak Juga Harus Bergizi
Hiburan
1260 view 13 Jun 2025

Arab Saudi Tidak Terbitkan Visa Haji Furoda 2025: Ini Dampaknya bagi Jemaah Indonesia
Travel
1257 view 13 Jun 2025

“Gampang Kerja”: Terobosan Pemkot Tangerang Buka Peluang Kerja Bagi Disabilitas
Berita
1237 view 13 Jun 2025