Pemprov DKI Jakarta Mulai Izinkan Masyarakat Gelar Resepsi Pernikahan, Ini Ketentuannya!
Mengizinkan masyarakat untuk menggelar resepsi pernikahan selama pandemi, Pemprov DKI memberikan persyaratan harus dipenuhi oleh calon pasangan
Kamibijak.com, Infosiana – Pemprov DKI Jakarta memberikan izin bagi masyarakat yang ingin mengadakan acara pernikahan. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, sebelum mengadakan resepsi pernikahan warga wajib mengajukan proposal ke Pemprov DKI. "Sejauh itu dilakukan protokol covid, itu dimungkinkan. Makanya kami minta sebelum diadakan mengajukan proporsal," ucap Riza di Balai Kota DK, Jakarta Pusat pada Senin (9/11). Untuk acara pernikahan di Kampung, Riza mengatakan bahwa resepsi pernikahannya dapat diadakan di Balai Rakyat atau Kantor Kelurahan sesuai domisili warga yang ingin menikah. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Disparekraf) dan Pemprov DKI memperbolehkan untuk menggelar acara pernikahan di tengah pandemi COVID-19 dengan memenuhi beberapa syarat ketentuan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah calon pasangan harus mengajukan permohonan pembukaan ke Pemprov DKI lewat Disparekraf, dengan melampirkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di dalam gedung. "Mengajukan permohonan ke kami dengan melampirkan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan protokol kesehatan seperti apa," ucap Disparekraf DKI, Gumilar Ekalaya pada Jumat (6/11) lalu. Gumilar mengatakan bahwa setelah dokumen pengajuan permohonan masuk, akan ada tim gabungan dari Disparekraf, Dinkes, dan Diskominfotik yang akan menilai, meninjau, dan mengevaluasi dari lampiran protap kesehatan itu. Gumilar juga menambahkan, akan ada sejumlah protokol kesehatan yang harus diperhatikan jika hendak menggelar acara pernikahan, salah satunya pengambilan makanan harus dengan dilayani dan tamu harus duduk di bangku yang disediakan atau dapat dikatakan tidak boleh makan prasmanan, tamu juga harus memakai masker dan juga tetap menjaga jarak. "Kalo nggak sesuai gedung harus menolak, karena ga sesuai protokol. Terus pakai masker, jaga jarak, sediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer," paparnya. (KEI/MG) Sumber: https://merahputih.com/post/read/pemprov-dki-izinkan-resepsi-pernikahan-di-kampung-ini-persyaratannya #KabarBijak #KamiBijakChannel #GenggamDuniaTanpaSuara Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share. KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel Follow kami juga di sini: Website: http://bit.ly/KamiBijakcom Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat. ============== TAG(S): pemprov dki,pemprov dki jakarta,resepsi pernikahan,pesta pernikahan,covid 19,virus corona,resepsi pernikahan pandemi covid 19,izin resepsi pernikahan,izin resepsi pernikahan jakarta,perizinan resepsi pernikahan jakarta,kamibijak,kami bijak …
Tag
Video Terbaru

5 Kota Muslim Friendly di China untuk Liburan Nyaman dan Halal
Temukan 5 kota paling ramah Muslim di China, dan panduan ini cocok untuk wi...


5 Buah yang Makin Lezat Saat Dimasak dengan Air Fryer, Cocok Jadi Camilan Sehat
Air fryer tak hanya untuk memasak daging atau kentang, tapi juga bisa mengo...


Fakta Unik Cheesecake, Sajian Manis yang Punya Perayaannya Sendiri
Di Amerika Serikat, tanggal 30 Juli memang diperingati sebagai Hari Cheesec...


Detox Ternyata Bisa Menyenangkan, Yuk Intip Caranya!
Ternyata, ada berbagai macam opsi makanan yang bukan hanya menyehatkan tapi...

MOST VIEWED

Serupa tapi Tak Sama, Ini 5 Perbedaan Donat Kentang dan Donat Ubi
Kuliner
1368 view 25 Jul 2025

Resep Praktis Lemper Ayam Suwir dengan Magic Com, Camilan Gurih yang Bikin Nagih!
Kuliner
1341 view 25 Jul 2025

3.486 Disabilitas di Semarang Terima KPD sebagai Bentuk Pengakuan Hak dan Dukungan Kesejahteraan
Berita
1330 view 25 Jul 2025

Beras Oplosan Dikemas Ulang Menjadi Beras SPHP Bulog, Apa Dampaknya?
Berita
1314 view 28 Jul 2025

Australia Larang Penggunaan YouTube untuk Anak-Anak di Bawah 16 Tahun, Apa Alasannya?
Berita
1312 view 31 Jul 2025