
KND Dorong Penghapusan Label Sekolah Inklusif: Pendidikan untuk Semua Tanpa Diskriminasi
KND RI mengusulkan penghapusan label "sekolah inklusif" kepada Kemendikdasmen demi mewujudkan sistem pendidikan berbasis hak yang lebih adil.
KamiBijak.com, Berita - Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI) terus mengupayakan transformasi sistem pendidikan nasional agar lebih adil dan menyeluruh, terutama bagi anak-anak penyandang disabilitas. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah mendorong penghapusan konsep dan label “sekolah inklusif” kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Wakil Ketua KND RI, Deka Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai advokasi untuk menciptakan regulasi yang mendukung iklim pendidikan inklusif di Indonesia. Salah satu poin penting dalam advokasi tersebut adalah mengubah paradigma pendidikan inklusi yang selama ini dianggap sebagai label, bukan filosofi.
"Selama ini, inklusi dianggap sebagai label. Sekolah inklusi, sekolah reguler—label seperti ini justru menciptakan eksklusivitas. Padahal, inklusi adalah filosofi nilai, bukan jenis sekolah," ujar Deka dalam Festival Peduli Autisme 2025 di Sekolah Tunas Global, Depok, Jawa Barat, Sabtu, 19 April 2025.
Menurutnya, semua sekolah seharusnya menerapkan prinsip inklusivitas tanpa harus diberi label khusus. Sekolah inklusi tidak boleh menjadi pengecualian, melainkan bagian dari sistem pendidikan umum yang menjunjung hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan yang setara.
Deka menegaskan bahwa semua anak, termasuk yang berada dalam spektrum autisme, memiliki hak untuk bersekolah di sekolah terdekat tanpa harus dipaksa masuk ke Sekolah Luar Biasa (SLB) atau sekolah yang menyandang label inklusi. Menurutnya, hak atas pendidikan adalah hak fundamental yang tidak boleh dibatasi oleh kondisi atau kebutuhan khusus seorang anak.
"Anak autis tentu boleh sekolah. Pertanyaannya bukan boleh atau tidak, tetapi sudah siap atau belum secara ilmiah. Namun prinsip dasarnya adalah, tidak boleh ada penolakan," jelasnya.
Lebih jauh, Deka mengkritik pendekatan lama yang disebut sebagai charity-based, yaitu sistem yang memandang anak disabilitas sebagai pihak yang harus dikasihani atau diberi perlakuan khusus secara sepihak. Pendekatan ini, menurutnya, justru membatasi hak anak disabilitas untuk mendapatkan perlakuan setara.
Sebagai gantinya, KND mendorong paradigma baru berbasis hak atau right-based approach, di mana pendidikan adalah hak semua anak tanpa terkecuali. Pendekatan ini menuntut agar negara dan seluruh institusi pendidikan memenuhi kewajiban menyediakan akses dan fasilitas pendidikan bagi semua, tak peduli ketersediaan anggaran atau sumber daya manusia.
“Ada atau tidaknya anggaran dan SDM, kewajiban negara tetap melekat. Harus ada upaya terus menerus untuk memenuhinya,” tegas Deka.
Dengan menghapus labelisasi dan memperjuangkan pendidikan berbasis hak, KND berharap semua anak di Indonesia dapat menikmati pendidikan yang adil, setara, dan manusiawi. Pendidikan inklusif bukan sekadar label, tetapi harus menjadi nilai yang tertanam di seluruh institusi pendidikan. (Restu)
Sumber: Detik
Video Terbaru




MOST VIEWED




