Berita

Mekanisme dan Syarat Lansia serta Disabilitas Menerima Bantuan Sosial Tunai

Ketahui syarat dan alur penyaluran BST bagi lansia dan penyandang disabilitas, mulai dari pendaftaran hingga pencairan dana.

KamiBijak.com, Berita - Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan dukungan finansial bagi masyarakat yang terdampak secara ekonomi, terutama kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas. Program ini diharapkan mampu menjaga daya beli dan meningkatkan kesejahteraan sosial warga kurang mampu di Indonesia.

Dilansir dari situs Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, BST disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui dua jalur utama: Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Penyaluran ini juga mencakup lansia dan penyandang disabilitas, dengan syarat dan mekanisme khusus yang harus dipenuhi.

Syarat Lansia dan Disabilitas Menerima BST

Agar lansia dan penyandang disabilitas dapat menerima BST, mereka harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
    Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

  2. Terdampak secara ekonomi
    Misalnya, kehilangan pekerjaan, penghasilan berkurang, atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.

  3. Tidak menerima bantuan sosial lainnya
    Seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau program bantuan lainnya dari pemerintah.

  4. Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
    DTKS mencakup data warga miskin dan rentan miskin yang telah diverifikasi oleh Kemensos.

Alur Penyaluran BST untuk Lansia dan Disabilitas

Proses pencairan bantuan dilakukan dengan memperhatikan kondisi fisik dan kemampuan mobilitas penerima, berikut langkah-langkahnya:

  1. Aktif sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat)
    Lansia atau disabilitas harus terdaftar dan aktif selama periode penyaluran BST.

  2. Mengikuti jadwal pencairan
    Datang ke Kantor Pos sesuai jadwal yang tertera di surat undangan.

  3. Verifikasi data
    Petugas akan mencocokkan identitas melalui KTP, KK, dan surat undangan resmi.

  4. Penerimaan dana
    Setelah verifikasi berhasil, dana BST langsung diberikan kepada penerima.

  5. Alternatif pengambilan
    Jika penerima tidak bisa hadir karena kondisi tertentu, bantuan dapat diambil oleh anggota keluarga yang berada dalam satu KK dengan surat kuasa. Jika benar-benar tidak memungkinkan, petugas Kantor Pos akan mengantarkan bantuan langsung ke rumah penerima.

Cara Mendaftar Sebagai Penerima BST

  1. Pendataan oleh kelurahan atau desa
    Pihak kelurahan melakukan survei dan verifikasi awal terhadap calon penerima.

  2. Pendaftaran daring
    Pemerintah juga menyediakan platform online atau aplikasi untuk pendaftaran BST secara digital.

  3. Verifikasi dan validasi
    Data yang masuk akan diverifikasi oleh Kemensos dan dicocokkan dengan DTKS.

  4. Pengumuman penerima
    Daftar penerima akan diumumkan melalui situs resmi Kemensos atau papan informasi di kantor desa/kelurahan.

Dengan mekanisme yang semakin transparan dan aksesibel, diharapkan bantuan sosial ini tepat sasaran dan mampu meningkatkan kesejahteraan kelompok rentan, terutama lansia dan penyandang disabilitas di Indonesia. (Restu)

Sumber: Detik