KabarBijak

Kapolda Jateng Korban Peretasan HP, Pelaku Berhasil Diringkus

Bermula dari Kapolda Jateng menjadi korban peretasan HP dengan modus APK undangan dan langsung bertindak menangkap pelaku.

1,715  views

Kamibijak.com, Infosiana – Sempat heboh dan viral, penyebaran informasi di WhatsApp tentang himbauan saat menerima chat yang berisi undangan nikah atau barang paket, kita diperingatkan agar tidak meng-klik file APK tersebut karena akun kita bisa diretas dan uang kita di rekening akan dikuras. Nah, akhir Juli kemarin Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil menangkap 4 orang pelaku penipuan modus APK. Ternyata Kepala Polda Irjen Achmad Lutfi menjadi salah satu korban yang tidak sengaja memencet file APK undangan, tapi untungnya aman dan uangnya tidak hilang.

Uang yang berhasil ditipu ada total Rp 1,5 miliar. Dari pelaku itu ada yang merupakan ayah-anak, HAR dan RD, mereka ditangkap di Sumatera Selatan, daerah tinggalnya. Sisa 2 orang lainnya, RJ ditangkap di Garut Jawa Barat dan IW ditangkap di Jember Jawa Timur. Semua pelakunya berpendidikan rendah, ada yang belum lulus SD, ada juga pernah terlibat penipuan toko online. Mereka bukan ahli IT, tapi bisa belajar dan paham tentang APK. Sitaan barang bukti yakni 5 unit handphone, 1 unit modem WiFi, dan rekening bank. 

Para pelaku belajar meretas secara otodidak. Pengiriman file APK juga dilakukan secara acak. Modus kejahatan ini, dengan cara menyebar file APK berisi malware, berupa undangan, hingga promosi pajak ke pesan singkat WhatsApp. Manakala APK tersebut diklik, secara otomatis WhatsApp korban langsung dikuasai pelaku. Setelah itu, pelaku berpura-pura sebagai pemilik nomor korban dan kembali menyebarkan APK. Kemudian juga meminta uang korban dengan modus penipuan. Saat ini mereka sudah diamankan di ruang tahanan Mapolda Jateng, siap untuk diproses hukum. Mereka terancam hukuman penjara sampai 12 tahun dan denda sampai Rp 12 miliar. (Restu)

Sumber: radarsemarang.jawapos.com

 
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share.
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel
 
Follow kami juga di sini: 
 
 
Terima kasih sudah menonton.
 
Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.