KabarBijak

Kabar Baik! Dua Kementerian Sepakat Rekrut Pekerja Disabilitas di BUMN

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, bersama Erick Thohir, BUMN menandatangani kesepakatan tentang pelatihan kerja dan kerja Disabilitas di BUMN.

2,860  views

Kamibijak.com, Infosiana – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menandatangani kesepakatan tentang pelatihan kerja dan penetapan tenaga kerja penyandang Disabilitas di BUMN. Ini bertujuan sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas.

Menteri Ida Fauziyah menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Pasal 53 ayat 1 di mana Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

"Kami mengajak bergandengan tangan terutama teman-teman BUMN dan pimpinan perusahaan BUMN untuk menandatangani komitmen bersama berikutnya. Kalau sekarang dengan Menteri BUMN, berikutnya ditindaklanjuti oleh seluruh perusahaan yang dikelola Kementerian BUMN," jelas Ida di Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Ia berharap, dengan kondisi pandemi Covid-19 seperti ini, BUMN dapat memperkerjakan dan memberikan kesempatan kepada penyandang Disabilitas di mana mereka bisa menyalurkan potensi dan kemampuannya.

"Kami tak henti-hentinya mengingatkan Kementerian/Lembaga, BUMN, Pemda untuk merealisasi UU Nomor 8 Tahun 2016. Kalau belum sampai 2 persen, mohon didorong agar sampai terpenuhi 2 persen," kata Ida.

Apresiasi diberikan oleh Menaker Ida kepada perusahaan BUMN, di mana perusahaan-perusahaan tersebut telah banyak memberikan lapangan pekerjaan, khususnya kepada penyandang Disabilitas.

Salah satu penyandang Disabilitas yang bekerja di Kemanaker, Muktadin Mustafa, memiliki harapan bahwa BUMN dan yang lainnya juga bisa memberikan dukungan penuh dan lapangan pekerjaan terhadap penyandang Disabilitas seperti dirinya.

"Fasilitas sudah ada, BUMN dan K/L mendukung, sudah saatnya kita bisa sukses," papar Muktadin.

Sementara itu, Erick Thohir menjelaskan bahwa beberapa BUMN sudah mempekerjakan penyandang Disabilitas. BUMN sudah merekrut 178 orang di mana ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Kuota pekerja Disabilitas minimal dua persen.

"Kita tadi juga belajar dari Muhtadi, dengan kondisi Covid-19 dan memulihkan ekonomi. Jangan lihat kekurangannya, tapi bagaimana kita fokus bekerja," jelas Erick.

Sumber: https://kemnaker.go.id/news/detail/kemnaker-kementerian-bumn-sepakat-pekerjakan-penyandang-disabilitas
#KabarBijak
#KamiBijakChannel
#GenggamDuniaTanpaSuara

Jangan lupa subscribe, tinggal komentar dan share.
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel

Follow kami juga di sini:
Website:http://bit.ly/KamiBijakcom
Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram
Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook

Terima kasih sudah menonton, Like, Follow dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.

==============
TAG(S): pekerja disabilitas,pekerja disabilitas di bumn,bumn,aturan pekerja disabilitas,kementerian ketenagakerjaan,kementerian bumn,kemenaker,menteri ketenagakerjaan ida fauziyah,menaker ida fauziyah,menteri ida fauziyah,menteri bumn,erick thohir,teman disabilitas,disabilitas,kamibijak,kami bijak
...