KabarBijak

Dukung Inklusivitas, Kemendikbud Terbitkan Peraturan Baru

Turut mendukung inklusivitas di bidang pendidikan, Kemendikbud menerbitkan peraturan baru.

1,667  views

Kamibijak.com, Infosiana – Pada akhir-akhir ini Pemerintah telah menaruh perhatian terhadap kaum disabilitas, termasuk anak-anak yang masih menempuh pendidikan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 48 Tahun 2023. Isinya tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Adapun akomodasi layak yang dimaksudkan adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia. Serta kebebasan fundamental untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan. Tentunya secara umum Permendikbud Ristek ini mengatur tentang: 

  1. Penerima manfaat Akomodasi yang Layak (AYL) dan Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) merupakan peserta didik penyandang disabilitas pada TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK/SMKLB, dan Perguruan Tinggi. 
  2. Fasilitasi penyediaan AYL melalui penyediaan dukungan anggaran dan atau bantuan pendanaan, penyediaan sarana dan prasarana, penyiapan dan penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan penyediaan kurikulum.
  3. Mengatur bentuk AYL memperhatikan standar nasional pendidikan dan standar nasional pendidikan tinggi.
  4. Pembentukan, tugas, dan fungsi ULD pada pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
  5. Sumber daya manusia, layanan, sarana, dan prasarana pada ULD. 
  6. Pelaporan, pengawasan, serta pemantauan dan evaluasi penyediaan AYL dan pembentukan ULD. 
  7. Sanksi administratif.

Dengan diterbitkannya regulasi ini, maka ketentuan mengenai Peserta Didik yang memiliki kelainan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009. Yakni tentang Pendidikan Inklusi bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa. Serta ketentuan mengenai Penyelenggaraan Pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi Nomor 46 Tahun 2017 tidak lagi berlaku. (Restu)

Sumber: kompas.com

 
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share.
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel
 
Follow kami juga di sini: 
 
 
Terima kasih sudah menonton.
 
Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.