
Ayam Goreng Widuran Solo Terbukti Mengandung Babi, BPJPH Wajibkan Label Nonhalal
Pelaku usaha diwajibkan mencantumkan label nonhalal dan terancam sanksi sesuai PP No. 42 Tahun 2024.
KamiBijak.com, Kuliner - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengonfirmasi bahwa produk dari rumah makan Ayam Goreng Widuran di Solo mengandung unsur babi. Temuan ini didasarkan pada hasil uji laboratorium terhadap tujuh sampel makanan, di mana dua di antaranya dinyatakan positif mengandung porcine.
Restoran Ayam Goreng Widuran Solo. (Foto : Dok Editor Indonesia)
“Hasil uji laboratorium pemerintah menunjukkan bahwa produk Ayam Goreng Widuran terdeteksi mengandung porcine atau unsur babi,” jelas Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat, 20 Juni 2025.
Atas dasar temuan tersebut, BPJPH menyatakan bahwa pihak pelaku usaha telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, khususnya Pasal 110 Ayat (1). Regulasi ini mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label tidak halal jika menggunakan bahan yang tidak sesuai dengan standar halal.
“Dengan adanya pelanggaran ini, pelaku usaha Ayam Goreng Widuran wajib memberikan keterangan tidak halal secara jelas pada produk yang dijual, dan terancam dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tambah Haikal, yang akrab disapa Babe Haikal.
Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A. Chuzaemi Abidin, menjelaskan bahwa uji laboratorium dilakukan setelah pihaknya menerima sampel dari Balai POM Surakarta. Pengujian dilakukan dalam periode 2 hingga 16 Juni 2025 terhadap tujuh jenis sampel, mulai dari bahan mentah hingga produk jadi.
“Hasil pengujian dari tujuh sampel menunjukkan bahwa dua di antaranya, yakni ayam goreng Widuran dan kremesan, positif mengandung porcine. Sedangkan lima sampel lain seperti sambal, bumbu ungkep, dan minyak goreng tidak terdeteksi,” terang Chuzaemi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPJPH mengimbau masyarakat agar turut aktif dalam melakukan pengawasan terhadap produk-produk halal. Masyarakat dapat menyampaikan aduan atau laporan langsung kepada BPJPH jika menemukan kejanggalan serupa.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan. Foto: Dok Humas BPJPH (Foto : Dok Detik)
Setelah hampir sebulan tutup, Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Solo kembali buka pada Jumat (20/6), namun kini dengan label nonhalal. Informasi ini dilansir dari detikJateng yang menunjukkan bahwa rumah makan tersebut tetap beroperasi sambil mengikuti ketentuan terbaru.
Sebelumnya, Ayam Goreng Widuran sempat viral di media sosial usai muncul dugaan penggunaan minyak babi dalam proses memasak. Pihak manajemen rumah makan tersebut telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat.
Di sisi lain, BPJPH telah menurunkan Tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk melakukan investigasi langsung di lapangan. Lembaga ini juga melakukan koordinasi intensif dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) guna memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi.
“Langkah cepat kami ambil dengan menerjunkan tim investigasi serta menjalin kerja sama dengan BPKN. Hal ini penting karena menyangkut kepercayaan dan perlindungan konsumen,” tutup Haikal Hasan. (Restu)
Sumber : Detik
Video Terbaru




MOST VIEWED




