Berita

Periode Waktu Pembagian 500 Ribu Kartu Penyandang Disabilitas

KPD merupakan kartu identitas resmi bagi penyandang disabilitas yang terdata dalam data nasional disabilitas.

KamiBijak.com, Berita - Tahun ini pemerintah akan menerbitkan sebanyak 500 ribu Kartu Penyandang Disabilitas (KPD). Proses penerbitan KPD sendiri akan dimulai pada bulan Agustus-Desember 2025. Saat ini, Komisi Nasional Disabilitas dan Kementerian Sosial tengah berkoordinasi dalam melakukan pemeriksaan data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN).

“Mulai April hingga saat ini sedang dalam proses ground checking data yang masuk dalam DTSEN," kata komisioner KND, Jona Aman Damaniksaat, saat dihubungi pada Kamis 4 Juni 2025.

Jona mengungkapkan proses pengecekan data ini dilakukan berdasarkan validasi melalui metode single identity yang terdapat pada kartu tanda penduduk (KTP). Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa dalam beberapa waktu kedepan KPD tidak lagi dibuat dengan cara jemput bola.

“Tapi penyandang disabilitas yang pro-aktif mendaftarkan diri mereka,” ungkap Jona.

KPD merupakan kartu identitas resmi bagi penyandang disabilitas yang masuk dan terdata dalam data nasional disabilitas. Namun, saat ini data yang digunakan oleh Kemensos bukan lagi berasal dari data tunggal kesejahteraan sosial (DTKS), melainkan menggunakan DTSEN.

Hadirnya KPD ini bertujuan untuk mempermudah akses penyandang disabilitas terhadap berbagai layanan, contohnya seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan transportasi. Kartu ini juga bisa berfungsi sebagai alat identitas yang digunakan dalam pendataan nasional untuk mengidentifikasi kebutuhan spesifik penyandang disabilitas di setiap daerah.

Pemberian KPD kepada penyandang disabilitas akan dilakukan secara bertahap. Pada momen peringatan Hari Disabilitas Internasional tanggal 3 Desember tahun lalu, Menteri Sosial Syaifullah Yusuf menyampaikan bahwa penerbitan KPD akan menjadi salah satu program prioritas Kemensos di tahun 2025.

Menurut mantan Sekjen PBNU itu, pendistribusian KPD kepada disabilitas dilakukan untuk memudahkan pemerintah dalam memberikan layanan kepada para penyandang disabilitas.

Mensos juga menambahkan beberapa manfaat dari KPD, salah satunya yaitu potongan harga transportasi publik bagi penyandang disabilitas. Selain memberikan potongan harga, KPD juga kemudian akan dijadikan sebagai identitas penyandang disabilitas dan acuan pemerintah dalam penyediaan akomodasi yang dibutuhkan. (Irene)

Sumber : tempo.co