KabarBijak

Pemprov DKI Jakarta Merilis Surat Edaran Baru, ASN Dilarang Pamer?

Aparatur Sipil Negara kini diminta untuk menerapkan hidup sederhana.

1,035  views

Kamibijak.com, Infosiana – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru terkait larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta. Surat edaran dengan nomor 14/SE/2023 itu dikeluarkan pada 12 April 2023 dan langsung ditandatangani oleh Sekda Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono. Tujuan dari aturan ini adalah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Salah satu poin yang terdapat dalam surat edaran tersebut adalah para PNS dan keluarga diharapkan untuk menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah atau flexing. Hal ini bertujuan untuk menghindari tampilan yang terkesan berlebihan dan meminimalisir pengeluaran yang tidak perlu.

Selain itu, pegawai ASN juga diimbau agar bijak menggunakan media sosial dengan tidak mengunggah postingan yang menunjukkan pola hidup mewah. Dalam hal ini, pegawai ASN diminta untuk mempertimbangkan dampak dari setiap postingan yang akan diunggah dan memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan sesuai dengan kode etik ASN.

Aturan ini juga menegaskan bahwa kepala perangkat daerah harus memberikan contoh baik atas pola hidup sederhana kepada jajarannya. Kepala perangkat daerah juga tidak ragu untuk mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungannya yang masih menunjukkan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik ASN.

Pegawai ASN juga diharapkan untuk berkomitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dengan memberi contoh perilaku yang baik dan menjaga integritas serta nama baik instansi. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan profesional, sehingga dapat memperkuat citra positif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selanjutnya, pegawai ASN dan keluarga juga diharapkan untuk menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatuhan, dan kepantasan. Dengan adanya aturan ini, diharapkan para ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan kehidupan yang lebih sederhana dan tidak berlebihan.

Terakhir, pegawai ASN diharapkan untuk memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasi dan masyarakat dengan konsisten dalam penegakan aturan disiplin dan kode etik pegawai. Hal ini dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (MG/Disha)

Sumber: merahputih.com

 
Jangan lupa subscribe, komentar, dan share. 
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel    
 
Follow kami juga di sini: 
 
Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.