KabarBijak

Menyandang Disabilitas Sebelum 56 Tahun Bisa Mendapatkan JHT

Kebijakan JHT atau Jaminan Hari Tua telah berubah namun penyandang disabilitas tetap bisa mengajukan JHT.

3,076  views

Kamibijak.com, Infosiana – kebijakan pencairan Jaminan Hari Tua telah diubah menjadi 56 tahun sebagai syarat untuk pencairan JHT, selain itu masih banyak ketentuan lain untuk mencairkan dana JHT.

Namun bagi peserta yang menyandang disabilitas total tetap dapat menerima dana Jaminan Hari Tua sebelum berusia 56 tahun dengan mengajukan klaim ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Awas! BPJS Kesehatan Anda Bisa Dibekukan, Ini Penyebabnya

Dengan membawa Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Surat Keterangan Dokter dan KTP atau kartu identitas lainnya seperti SIM atau Passport. 

Adapun cara melakukan klaim saldo JHT di BPJS Ketenagakerjaan yaitu :

  • Melakukan Scan QR Code di kantor cabang 
  • Mengisi data diri
  • Menunggu sistem melakukan verifikasi data
  • Jika sudah terverifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi 
  • Mengunggah dokumen persyaratan
  • Peserta menunjukkan notifikasi ke petugas untuk mendapat nomor antrean
  • Melakukan wawancara
  • Pencairan dana Jaminan Hari Tua(LUTHER/MG) 

Sumber: https://gaya.tempo.co/read/1563026/tips-pencairan-jht-jika-pekerja-mengalami-disabilitas-total-sebelum-56-tahun

#KabarBijak

#KamiBijakChannel

#GenggamDuniaTanpaSuara

 

Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share. 

KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel  

 

Follow kami juga di sini: 

Website: http://bit.ly/KamiBijakcom   

Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram   

Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook 

TikTok: http://bit.ly/KamiBijakIDTikTok   

 

Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.