
JPPI dengan Tegas Mengecam Sekolah Negeri Surabaya yang Tolak Calon Murid Disabilitas
Padahal, dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) sudah jelas ada jalur afirmasi yang disediakan untuk calon murid disabilitas.
KamiBijak.com, Berita - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengecam tindakan yang dilakukan sekolah negeri di Surabaya, Jawa Timur, yang menolak calon murid dengan kondisi disabilitas. Padahal, dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) sudah jelas terdapat jalur afirmasi yang disediakan khusus untuk calon murid disabilitas.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan bahwa sekolah negeri seharusnya tidak boleh menolak anak dengan disabilitas. “Mereka harus diberikan karpet merah untuk bisa diterima di sekolah,” katanya saat dihubungi, Jumat, 4 Juli 2025.
Sekolah yang menolak calon murid disabilitas, berarti melanggar prinsip dan visi pendidikan inklusif. “Harusnya enggak boleh menolak,” ucapnya.
Ubaid juga turut mengkritisi syarat masuk sekolah negeri untuk calon murid disabilitas. Dia menilai bahwa syarat yang diberikan memberatkan anak dengan disabilitas. Misalnya harus wajib memiliki kartu penyandang disabilitas serta melampirkan surat keterangan dari dokter.
Kurangnya tenaga guru pendamping khusus di sekolah negeri, kata Ubaid, tak boleh dijadikan alasan untuk menolak anak disabilitas. “Menghadirkan guru pendamping itu kewajiban pemerintah. Bukan malah siswanya yang ditolak,” kata Ubaid.
Sebelumnya, Ombudsman wilayah Jawa Timur sempat menerima laporan perihal pelaksanaan SPMB di Surabaya, Jawa Timur. Laporan tersebut datang dari Komisi Nasional Disabilitas RI (KND-RI) yang menyampaikan bahwa ada 26 calon murid disabilitas lulusan dari berbagai SMP negeri di Surabaya dan Sidoarjo yang ditolak pada jalur afirmasi SMA Negeri dan SMK negeri.
“Mereka terindikasi korban diskriminasi pada jalur afirmasi SPMB,” ucap Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, Agus Muttaqin, diikuti dari situs resmi Ombudsman, Jumat, 4 Juli 2025.
Ketika dimintai tanggapan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan bahwasanya penolakan calon murid disabilitas yang mendaftar lewat jalur afirmasi sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Itu kebijakan masing-masing pemerintah daerah,” tulis Mu’ti melalui aplikasi perpesanan, Jumat, 4 Juli 2025. (Irene)
Sumber : tempo.co
Video Terbaru




MOST VIEWED




