Berita

Jadwal Layanan SIM Keliling, Tersedia di Lima Lokasi Jakarta

Direktorat Lalu LIntas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM keliling di lima lokasi di Jakarta pada hari Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB

KamiBijak.com, Berita  - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM keliling di lima lokasi di Jakarta, pada hari Jumat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini diberikan guna membantu warga untuk memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.

Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut titik lokasi layanan tersebut:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat: Mall Citraland

Untuk memanfaatkan layanan fasilitas SIM Keliling itu, masyarakat harus membawa sejumlah dokumen persyaratan dan membayar biaya administrasi yang telah ditentukan.

Dokumen persyaratan yang diperlukan, yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan mobil SIM Keliling hanya bisa memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Jika masa berlakunya sudah habis, maka pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Sementara untuk perpanjangan masa berlaku SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Perpanjangan SIM tersebut hanya dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena dokumennya berbeda dengan SIM A maupun SIM C.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton. (Irene)

Sumber: antaranews.com