
Pemkot Tangsel: Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik dengan Inovasi Layanan Ramah Disabilitas
Pemkot Tangsel berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik dengan menyediakan layanan ramah disabilitas.
KamiBijak.com, Berita - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) semakin memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan, layanan tersebut kini semakin diperluas hingga menyentuh kaum disabilitas, sebagai wujud nyata dari inklusivitas dalam pelayanan publik.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan saat melakukan presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di Kantor Komisi Informasi (KI) Banten, Kota Serang, Kamis, 21 Agustus 2025.
“Kami berkomitmen untuk menjadi badan publik informatif. Informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana,” kata Pilar.
Pilar menjelaskan, berbagai jenis inovasi telah dikembangkan Pemkot Tangsel dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik, di antaranya seperti program PPID Goes to Campus, PPID Corner di sejumlah pusat perbelanjaan, podcast program pemerintah daerah, ruang konsultasi online, layanan internet gratis, kanal layak anak, hingga layanan khusus untuk kaum disabilitas.
Langkah ini tentu sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.
Sebagai bentuk konkret, Pemkot Tangsel telah menyediakan sarana dan prasarana ramah disabilitas di ruang PPID maupun mal pelayanan publik. Fasilitas yang ada meliputi menu aksesibilitas ramah disleksia, fitur voice over atau text to speech bagi penyandang tunanetra, serta layanan informasi dalam bentuk braille. “Ini adalah bukti bahwa semua warga, termasuk difabel, memiliki hak yang sama dalam memperoleh informasi publik,” ujar Pilar.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, tercatat ada sebanyak 10 permohonan informasi publik yang masuk ke PPID Tangsel, seluruhnya telah ditindaklanjuti. Pilar juga menambahkan, seluruh sengketa informasi telah diselesaikan.
“Alhamdulillah, sejak 2010 hingga 2024, Pemkot Tangsel sudah ditetapkan sebagai badan publik informatif, dan ke depan kami akan terus menjaga standar tersebut,” pungkasnya. (Irene)
Sumber: tempo.co
Video Terbaru




MOST VIEWED




