KabarBijak

Dinas PPAPP Mengadakan Webinar Bertema “Mengenal Ragam Kekerasan Pada Disabilitas”

Dinas PPAPP menyelenggarakan webinar yang bertema “Mengenal Ragam Kekerasan pada Disabilitas”.

614  views

KamiBijak.com, Infosiana – Dalam rangka Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Dinas PPAPP menggelar acara yang bertujuan untuk mengenali dan memahami berbagai bentuk kekerasan terhadap teman disabilitas. Acara ini mencakup edukasi, pemberdayaan, serta penerapan kebijakan inklusif dan perlindungan hak asasi manusia guna melindungi teman disabilitas dari segala jenis kekerasan. Webinar ini menampilkan dua narasumber, Bahrul Fuad dari Komnas Perempuan dan Nurul Saadah Andriani, Direktur Yayasan Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak.

Di webinar ini ada 2 narasumber yaitu Bahrul Fuad, Komisioner Komnas Perempuan dan Nurul Saadah Andriani, Direktur Yayasan Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak. Dalam presentasi, disampaikan data mengenai berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, kekerasan berbasis disabilitas, kekerasan dalam pacaran, pengasuhan yang tidak berperspektif, perundungan, dan kekerasan seksual. Terdapat 39 kasus kekerasan berbasis disabilitas, dengan sebagian besar korban adalah perempuan.

Korban perempuan dan anak yang mengalami kekerasan berbasis disabilitas cenderung memiliki tingkat pendidikan dan capaian sosial-finansial yang lebih rendah dibandingkan dengan mereka yang tidak mengalami disabilitas. Perempuan disabilitas juga lebih terisolasi, dengan kebutuhan khusus mereka sering tidak terpenuhi. Kekerasan psikis yang dialami oleh perempuan disabilitas di rumah tangga mereka dapat disebabkan oleh kurangnya rasa hormat dari suami atau anggota keluarga terhadap kapasitas perempuan disabilitas sebagai istri.

Ada 5 level hambatan yaitu:

  1. HAMBATAN INDIVIDU

Hampir semua layanan mendapati hambatan ketika mendampingi individu disabilitas (mobilitas, komunikasi, kemampuan intelektual, perilaku, ketergantungan).

  1. HAMBATAN KELUARGA

Penerimaan keluarga menjadi hal terpenting dalam support sistem bagi disabilitas

  1. HAMBATAN KOMUNITAS
  • Mitos terhadap disabilitas: diproduksi dan direproduksi di komunitas.
  • Stigma negatif terhadap penyandang disabilitas berdampak pada disangsikan keterangannya.
  1. HAMBATAN INFRASTRUKTUR
  • Sarana dan prasarana
  1. Belum tersedianya akomodasi yang layak sesuai dengan ragam disabilitas.
  2. Ketersediaan AYL baik yang sifatnya layanan maupun sarpras tidak terpenuhi dengan maksimal, termasuk dalam hal ini rumah aman
  3. Sudah mulai ada upaya pemenuhan sarana dan prasarana. Namun dalam proses pengadaannya belum melibatkan pengguna (disabilitas).
  • Layanan
  1. APH dan pengada layanan dalam penanganan kasus belum berperspektif disabilitas.
  2. Minimnya Juru Bahasa Isyarat (JBI) yang memiliki perspektif korban kekerasan disabilitas.

Ada catatan terkait sertifikasi JBI, biaya jasa JBI yang cukup mahal serta tidak mudah untuk mencari JBI relawan yang bisa secara konsisten mengikuti proses hukum. 

  1. HAMBATAN REGULASI
  • Belum ada kebijakan yang mengatur soal penanganan penyandang disabilitas korban KBG di internal APH. Hal ini berkaitan dengan perbedaan penafsiran dalam penanganan kasus disabilitas. PP tentang Akomodasi yang Layak (salah satunya PP Nomor 39) belum diterjemahkan dalam aturan/kebijakan internal APH.
  • Di tingkat lokal, belum ada regulasi tentang kerjasama penanganan kasus kekerasan berbasis gender dan disabilitas. Kerjasama yang dimaksud adalah antara penyedia layanan pendampingan kekerasan, layanan medis, dan layanan lainnya (psikolog, psikiater, JBI, tes disabilitas khusus intelektual, advokat)
  • Belum ada aturan pelaksana dari UU TPKS yang secara detail mengatur penanganan, perlindungan, dan pemulihan. (Zevazan/MG)

Sumber: Liputan KamiBijak

 
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share.
 
Follow kami juga di sini:
 
 
Terima kasih sudah menonton.
 
Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.