KabarBijak

Sepihak, Disabilitas ASN Tuntut Sri Mulyani ke PT TUN

Inisial DH menggugat Sri Mulyani akibat pemberhentian kerja sepihak.

2,856  views

KamiBijak.com, Infosiana - Aparatur sipil negara (ASN), penyandang disabilitas mental, berinisial DH menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Gugatan dilakukan terkait pemberhentian kerja secara sepihak.

“Pemerintah dan Pemerintah Daerah Wajib Menjamin Proses Rekrutmen, Penerimaan, Pelatihan Kerja, Penempatan Kerja, Keberlanjutan Kerja dan Pengembangan Karier Yang Adil Dan Tanpa Diskriminasi Terhadap Penyandang Disabilitas,” ujar pengacara korban dari LBH Jakarta, Charlie Abajili, dalam keterangan tertulis menirukan bunyi Pasal 45 UU Penyandang Disabilitas, Kamis (7/4/2022).

Charlie menuturkan pihaknya bersama Perhimpunan Jiwa Sehat mendampingi korban dalam melakukan gugatannya. Dia menyebut gugatan tersebut sedang dalam proses persidangan.

“DH menggugat surat keputusan Menteri Keuangan RI atas pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri yang dikirimkan pada keluarganya pada Februari 2021,” kata dia.

Departemen Kesehatan mengajukan gugatan pada 15 November 2021, kata Charlie. Charlie mengatakan korban telah mengajukan gugatan atas surat pemberhentian tidak hormat dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Dasar pemberhentian tersebut adalah DH dianggap mangkir dari pekerjaan dalam beberapa periode waktu di tahun 2020, padahal hal tersebut diakibatkan oleh skizofrenia paranoid yang mulai diderita DH yang saat itu tidak tertangani,” jelasnya.

Dalam surat pemutusan hubungan kerja tertulis, Charlie mengatakan DH dipecat karena tidak masuk kerja. Namun, Charlie mengatakan kliennya tidak hadir karena menderita skizofrenia paranoid. DH bekerja di Kementerian Keuangan selama 10 tahun. Charlie mengatakan DH menerima psikoterapi pada pertengahan 2021.

Setelah itu, Departemen Kesehatan mengajukan permohonan untuk kembali bekerja, dengan menyebutkan kondisi dan diagnosisnya. Namun, lamaran itu ditolak. DH juga diperintahkan untuk membayar ratusan juta rupiah karena diduga melanggar aturan ikatan dinas. (Michelle/MG)

Sumber: Detik.com

 
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share. 
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel   

Follow kami juga di sini: 

Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.