KabarBijak

Perda Disabilitas Jatim 2013 Sudah Dinilai Tidak Relevan, 143 Disabilitas Gelar Uji Publik

Perda Disabilitas Jatim 2013 sudah dinilai tidak relevan, 143 disabilitas upayakan raperda baru dengan gelar uji publik.

904  views

KamiBijak.com, Infosiana – Dalam memastikan rancangan peraturan daerah atau Raperda Disabilitas di Jawa Timur terealisasi dengan baik, Lembaga Bantuan Hukum Disabilitas Indonesia (LBHDI) menggelar uji publik. Uji publik ini diikuti oleh sekitar 143 teman disabilitas dan jaringannya. Raperda diadakan untuk menggantikan Perda Disabilitas Jatim Nomor 3 Tahun 2013 yang dinilai sudah tak relevan.

Ajeng Linda Liswandari sebagai Plt. Direktur LBH Disabilitas Indonesia (LBHDI) berkata, “Dari hasil beberapa pertemuan dan kajian, kesimpulannya adalah Perda Disabilitas Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2013 sudah tidak relevan dan harus diganti.” Untuk itu, uji publik daring ini digelar dengan melibatkan jaringan teman-teman disabilitas se-Jawa Timur. Tujuannya agar adanya Raperda benar-benar mengakomodasi persoalan, praktik baik dan usulan teman disabilitas.

Hal ini diaminkan oleh Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum LBHDI Tri Eva Oktaviani. Eva berkata, “Perda Disabilitas Jatim tahun 2023 masih mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.”

Eva menjelaskan, Keberadaan teman disabilitas dalam undang-undang tersebut masih sebagai objek hukum. Sedangkan, dalam UU RI Nomor 8 Tahun 2016, teman disabilitas telah diakui sebagai subjek hukum yang berhak melakukan tindakan hukum sebagai warga negara yang setara dengan warga lainnya.

Eva memaparkan sembilan pokok Raperda yang telah disusun. Pokok-pokok tersebut yaitu:

  1.     Informasi ragam disabilitas.
  2.     Hak-hak penyandang disabilitas.
  3.     Pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak teman disabilitas.
  4.     Koordinasi dan kerja sama.
  5.     Perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi.
  6.     Pengawasan dan pembinaan.
  7.     Partisipasi masyarakat.
  8.     Pendanaan.
  9.     Penghargaan.

Sementara, Divisi Penyadaran dan Pengembangan Jaringan LBHDI Ken Kertaning Tyas, sebagai moderator uji publik mencatat beberapa poin penting masukan dari peserta uji publik.

Poin-poin tersebut yaitu:

  1.     Persoalan pendidikan inklusif.
  2.     Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi Tuli.
  3.     Kesehatan jiwa.
  4.     Kusta dan HIV.
  5.     Bahasa isyarat.
  6.     Literasi braille.
  7.     Alat bantu disabilitas.
  8.     Pengurangan risiko bencana.
  9.     Toilet ramah disabilitas, serta persoalan lainnya. (Zevazan/MG)

Sumber: liputan6.com

 
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share.
 
Follow kami juga di sini:
 
 
Terima kasih sudah menonton.
 
Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.