Berita

Mengapa Golf Bebas dari Pajak Hiburan? Ini Penjelasan Pemprov Jakarta

Pemprov Jakarta mengenakan pajak hiburan pada sejumlah olahraga seperti padel dan futsal, tapi membebaskan golf.

KamiBijak.com, Berita - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta baru-baru ini menetapkan sejumlah jenis olahraga sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan. Salah satunya adalah olahraga padel yang mulai dikenakan pajak hiburan sebesar 10 persen. Namun, berbeda dengan olahraga lainnya, golf justru dikecualikan dari kebijakan pajak hiburan tersebut. Mengapa?

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Jakarta, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa sebelumnya golf sempat dikenai pajak hiburan bersamaan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun hal ini kemudian digugat oleh asosiasi pemilik lapangan golf karena dinilai memberatkan dan tidak adil.

Mantan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.(Foto : Dok Kompas)

 

Perkara tersebut akhirnya sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Putusan MK Nomor 52/PUU-IX/2012, diputuskan bahwa layanan penggunaan lapangan dan peralatan golf tidak termasuk dalam objek pajak hiburan. Dengan demikian, pengenaan dua jenis pajak secara bersamaan atas objek yang sama tidak diperbolehkan.

“Prinsipnya, tidak boleh ada pajak berganda terhadap objek yang sama. Jadi sekarang olahraga golf hanya dikenakan PPN sebesar 11 persen,” ujar Yustinus.

Sementara itu, olahraga padel dan sekitar 20 cabang olahraga lainnya tetap dikenai pajak hiburan sesuai dengan ketentuan terbaru yang tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Jakarta Nomor 257 Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, pajak hiburan sebesar 10 persen berlaku untuk berbagai layanan seperti sewa lapangan, tiket masuk, hingga pemesanan melalui platform digital.

Ketua Pelaksanaan Penyuluhan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta, Andri Mauludi Rijal, menjelaskan bahwa pengenaan pajak ini berlaku untuk semua bentuk jasa hiburan yang dikomersialkan. Ini mencakup pemanfaatan sarana olahraga dengan cara berbayar, baik secara langsung maupun online.

Adapun jenis olahraga yang masuk dalam daftar objek pajak hiburan meliputi tempat kebugaran (termasuk yoga, pilates, zumba), futsal, mini soccer, tenis, bulu tangkis, basket, voli, squash, panahan, panjat tebing, ice skating, berkuda, bela diri, jetski, dan tentu saja padel.

Yustinus menyebutkan bahwa tujuan dari pengenaan pajak ini adalah untuk menciptakan keadilan. Menurutnya, selama ini banyak jenis olahraga rekreasional yang telah dikenai pajak, sehingga tidak adil jika olahraga baru seperti padel dikecualikan.

“Yang penting adalah pemungutan pajak dilakukan secara adil dan transparan, serta hasilnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik,” katanya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak khawatir, tetap aktif berolahraga, dan mendukung kontribusi melalui pajak demi pembangunan bersama.

“Mari tetap sehat dan riang gembira, sekaligus bergotong-royong membayar pajak untuk kebaikan bersama,” tutupnya. (Restu)

Sumber:  Kompas