KabarBijak

Menhub Minta Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Jakarta Dicabut

SIKM untuk wilayah Jakarta dianggap tidak efektif dikarenakan kurangnya pemerataan pada semua angkutan transportasi.

2,878  views

Kamibijak.com, Infosiana – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menilai meminta aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah Jakarta dicabut. Penerapan aturan SIKM dinilai tidak efektif. 

Menteri Budi mengatakan, SIKM tidak diberlakukan secara menyeluruh terutama pengguna transportasi umum. Selama ini, SIKM hanya untuk penumpang angkutan udara, kereta api dan bus AKAP. Karena itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 diminta untuk mencabut SIKM.

“SIKM ini memang kewenangan dari Pemprov DKI. Saya sudah memberikan catatan kepada Gugus Tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," kata Menteri Budi dalam rapat kerja Komisi DPR di Jakarta (1/7). 

Menurut Budi, SIKM dianggap percuma karena hanya menyasar beberapa penggunaan beberapa transportasi kecuali transportasi darat.

SIKM itu sendiri bertujuan agar bisa melakukan perjalanan keluar atau masuk ke DKI Jakarta dan meminimalisir penyebaran virus Covid-19.

Ini hanya berlaku bagi warga DKI Jakarta yang melakukan perjalanan keluar atau masuk, berdasarkan keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Untuk mengajukan SIKM, masyarakat harus melakukan test Covid-19 dengan jaminan warga/keluarga di DKI, serta jaminan dari perusahaan tempat kerja atau surat tugas.

Sumber: https://merahputih.com/post/read/menhub-minta-sikm-di-jakarta-dicabut 

-----

Jangan lupa subscribe, tinggal komentar dan share.
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel

Follow kami juga di sini:
Website:http://bit.ly/KamiBijakcom
Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram
Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook

Terima kasih sudah menonton, Like, Follow dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.