Berita

Jakarta Bebas dari Ganjil Genap Saat Libur Waisak 2025

Ganjil genap di Jakarta ditiadakan dalam rangka memperingati libur Hari Raya Waisak 2569 BE/2025 M.

KamiBijak.com, Berita - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan terkait peniadaan kebijakan ganjil genap selama peringatan Hari Raya Waisak pada 12 Mei dan cuti bersama pada 13 Mei 2025 (Senin dan Selasa).

Keputusan ini juga sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur tentang aturan ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Selain itu, kebijakan ini diambil juga berdasarkan pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri terkait libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

“Sehubungan dengan perayaan hari Raya Waisak pada 12-13 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta ditiadakan,” dikutip dari laman Instagram @dishubdkijakarta, Jumat (9/5).

Dishub DKI juga mengimbau masyarakat untuk tetap tertib dalam berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan.

Sistem ganjil genap Jakarta umumnya berlaku di 26 ruas jalan pada hari Senin hingga Jumat, yang terbagi menjadi dua sesi waktu: pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Bagi yang melanggar aturan ini bisa dikenai sanksi tilang hingga Rp 500.000 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Irene)

Sumber : merahputih.com