KabarBijak

Ini Dia Cara Daftar BLT UMKM 2022 Rp 1,2 Juta

Pemerintah Indonesia memastikan BLT UMKM 2022 sebesar Rp1,2 juta akan segera cair mulai Oktober hingga Desember 2022

2,546  views

KamiBijak.com, InfosianaProgram Bantuan Sosial (bansos) ini berasal dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyalurkan 2 persen dana transfer umum senilai Rp 2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek online, nelayan dan UMKM. 

BLT UMKM Rp1,2 Juta Sudah 88 Persen, Cek Syarat dan Cara Daftar!

"Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan nelayan," demikian bunyi diktum a Pasal 2 ayat 2 beleid yang diteken Menkeu Sri Mulyani pada 5 September 2022 lalu.

Adapun, nominal BLT UMKM ini akan sama dengan besaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang telah dilakukan tahun lalu yaitu sebesar Rp 1,2 juta. 

Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo membenarkan penyaluran BLT UMKM 2022 untuk ojek, UMKM, dan nelayan akan dilakukan mulai Oktober melalui Pemda.

Terbaru! BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Lagi, Login eform.bri.co.id/bpum 2022  Pakai KTP Buat Cek Penerima - Tribunkaltim.co

"Penyaluran mulai Oktober, masing-masing Pemda yang menyalurkan," ujar Yustinus Rabu (7/9/2022) lalu. 

Saat ini, program BLT UMKM masih dalam tahap pematangan agar penyalurannya tepat sasaran. 

Pemerintah pun telah menetapkan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM 2022. Bisnis.com memerinci syarat dan cara daftar BLT UMKM 2022.

Syarat Daftar BLT UMKM 2022:

1.Warga Negara Indonesia (WNI) 

2.Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP

3.Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan 

4.Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD 

5.Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR 

6.Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) 

Cara Daftar BLT UMKM 2022:

1.Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat untuk mendapat surat rekomendasi 

2.Lampirkan dokumen berupa identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap, Alamat, No. Telpon, dan identitas bidang usaha 3.Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan segera memproses serta melakukan verifikasi atas permohonan yang telah diajukan 

4.Pantau status penerimaan permohonan melalui laman e-form.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan kode verifikasi. (MG/Dicky)

Sumber: ekonomi.bisnis.com

 
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share. 
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel   
 
 

Terima kasih sudah menonton. Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.