Travel

SOP Baru Pendakian Gunung: Rinjani Jadi Percontohan Nasional

Rinjani jadi pilot project sebelum diberlakukan di seluruh taman nasional.

KamiBijak.com, Travel - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengumumkan penerapan standar operasional prosedur (SOP) baru untuk aktivitas pendakian gunung. Aturan ini tidak hanya berlaku di Gunung Rinjani, tetapi juga akan diimplementasikan secara bertahap di seluruh taman nasional dan taman wisata alam di Indonesia.

Raja Juli menjelaskan, kebijakan ini lahir setelah penutupan sementara jalur pendakian Gunung Rinjani akibat sejumlah insiden. Salah satunya adalah peristiwa tragis yang menimpa pendaki asal Brasil, Juliana Marins, yang meninggal dunia setelah tergelincir ke jurang pada Juni lalu.

Menurutnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama para pemangku kepentingan telah menyusun sistem tingkat kesulitan pendakian dan SOP baru. Gunung Rinjani dipilih sebagai proyek percontohan sebelum model ini direplikasi di gunung-gunung lain.

"Ini sekali lagi pilot project di Rinjani, nanti kita terus replikasi ke gunung-gunung yang lain, ke taman-taman nasional yang lain," ujar Raja Juli.

Trek pendakian Gunung Rinjani dipasang tangga. (Foto : Dok Tribun News)

 

Sistem Klasifikasi Tingkat Kesulitan

Dalam aturan baru ini, gunung-gunung di kawasan taman nasional akan dibagi ke dalam grade tertentu berdasarkan tingkat kesulitan, potensi bahaya, dan risiko pendakian. Penentuan grade dilakukan melalui diskusi bersama berbagai pihak, termasuk komunitas pendaki, operator tur, dan pengelola taman nasional.

Pembagian ini bertujuan untuk:

  1. Mengatur pengelolaan jalur pendakian.

  2. Menyaring pendaki pemula atau yang belum berpengalaman.

  3. Menentukan persyaratan teknis dan administrasi sebelum pendakian.

Misalnya, Gunung Rinjani masuk Grade IV, sementara Gunung Leuser termasuk Grade V. Untuk mendaki gunung dengan grade tersebut, pendaki harus membuktikan pengalaman mendaki di gunung yang lebih rendah tingkat kesulitannya, seperti Gunung Gede (Grade III) atau Gunung Merapi jalur Selo (Grade II).

 

Persyaratan Lebih Ketat untuk Gunung Berisiko Tinggi

Semakin tinggi tingkat risiko, semakin ketat pula persyaratan yang harus dipenuhi pendaki. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Menunjukkan riwayat pendakian sebelumnya.

  • Menyerahkan hasil tes kesehatan.

  • Wajib menggunakan jasa pemandu atau ditemani pendaki berpengalaman untuk gunung Grade IV dan V.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan keselamatan seluruh pendaki.

 

Teknologi Pelacak untuk Keamanan

Selain persyaratan administratif, Kemenhut juga akan menerapkan aplikasi pelacak posisi bagi pendaki. Aplikasi ini berfungsi memantau lokasi secara real-time sehingga memudahkan proses pencarian dan penyelamatan jika terjadi insiden di jalur pendakian.

Raja Juli berharap kebijakan ini dapat disosialisasikan secara luas, khususnya kepada operator tur, agar pelaksanaannya berjalan efektif.

 

Rinjani Dibuka Kembali dengan SOP Baru

Setelah sempat ditutup, pendakian Gunung Rinjani dibuka kembali pada 11 Agustus lalu. SOP baru mulai berlaku di kawasan yang terkenal dengan pemandangan kaldera dan Danau Segara Anak tersebut. Dengan sistem klasifikasi dan pengawasan baru ini, pemerintah menargetkan pendakian gunung di Indonesia menjadi lebih aman, tertib, dan ramah bagi semua pihak. (Restu)

Sumber : Detik