KabarBijak

Pizza Hut Amerika Bangkrut, Apa kabar di Indonesia?

NPC Internasional sebagai salah satu pemegang saham waralaba Pizza Hut di Amerika mengajukan kebangkrutan. Bagaimana dengan Pizza Hut di Indonesia?

3,809  views

Kamibijak.com, Infosiana – NPC Internasional adalah salah satu dari 110 pemegang warabala Pizza Hut di Amerika. Baru-baru ini, NPC mengajukan kebangkrutan.

Pengajuan kebangkrutan tersebut mendapat sorotan publik. Tak heran, Pizza Hut adalah brand makanan ternama yang mendunia dan tak asing lagi di Indonesia. Jika pemegang waralaba di Amerika mengajukan kebangkrutan, lalu apa kabar dengan Pizza Hut di Indonesia.

Menurut PT Sarimelati Kencana Tbk, pemegang warabala Pizza Hut Indonesia, mereka tidak mempunyai urusan dengan operator Pizza Hut Amerika Serikat (AS) NPC Internasional Inc yang mengajukan permohonan kebangkrutan.

Seperti yang disampaikan Sekretaris Perusahaan PT Sarimelati Kencana Tbk, Kurniadi Sulistyomo, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta (6/7),

"Perseroan dengan ini menyatakan bahwa NPC tidak memiliki hubungan usaha maupun hubungan hukum dengan perseroan," kata Kurniadi.

Kurniadi menjelaskan, ini bisa dibuktikan dengan nama NPC yang tidak tercatat dalam daftar pemegang saham, laporan keuangan, dan laporan tahunan dari perseoran yang telah disampaikan dan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI.

"Perseroan dengan ini menyampaikan penegasan bahwa perseroan tidak mengetahui rincian latar belakang dan duduk perkara yang terjadi berkenaan dengan pengajuan permohonan kepailitan yang dilakukan oleh NPC di Amerika Serikat," jelas Kurniadi.

Keputusan permohonan kebangkrutan yang diajukan AS sejatinya tidak memiliki pengaruh terhadap Pizza Hut Indonesia, seperti keberlangsungan usaha dan kegiatan operasional kondisi keuangan.

Pemegang saham, invenstor, konsumen, dan keluarga besar karyawan Pizza Hut Indonesia dapat dipastikan tidak perlu panik dan tidak akan mengalami dampak apapun. Keuangan Pizza Hut Indonesia masih menunjukkan  keadaan yang baik dengan tetap mengikuti prinsip-prinsip tata kelola perusahaan.

Pemegang waralaba Pizza Hut Indonesia melakukan perjanjian lisensi waralaba dengan Pizza Hut Asia Pacific Holdings, LLC, (PHAPH) sebagai pemberi waralaba (franchisor).  Seperti yang diketahui, PHAPH adalah badan hukum yang tidak memiliki hubungan dengan NPC dan terpisah.

Perseroan tidak mengetahui informasi, fakta, dan kejadian-kejadian material yang bisa mempengaruhi fluktuasi harga saham perseroan serta keberlangsungan kegiatan usaha dari perseroan yang belum dibahas secara publik.  

Sumber: https://merahputih.com/post/read/di-amerika-ajukan-pailit-ini-posisi-pizza-hut-indonesia
#KabarBijak
#KamiBijakChannel
#GenggamDuniaTanpaSuara

Jangan lupa subscribe, tinggal komentar dan share.
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel

Follow kami juga di sini:
Website:http://bit.ly/KamiBijakcom
Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram
Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook

Terima kasih sudah menonton, Like, Follow dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.

==============
TAG(S): pizza hut,pizza hut bangkrut,pizza hut amerika bangkrut,pizza hut indonesia,pizza hut indonesia bangkrut,npc international,pt sarimelati kencana tbk,pt sarimelati pizza hut,pizza hut di indonesia,kamibijak,kami bijak