Berita

Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas Masih Rendah Akibat Adanya Ketimpangan Pendidikan

Ketimpangan pendidikan membuat penyerapan tenaga kerja disabilitas rendah dibandingkan dengan tenaga kerja non disabilitas.

KamiBijak.com, Berita - Ketimpangan pendidikan antara angkatan kerja penyandang disabilitas dengan yang non-disabilitas menyebabkan tingkat penyerapan tenaga kerja disabilitas menjadi rendah.

Asisten Deputi Kesejahteraan Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Ricky Siregar mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat gap tingkat pendidikan yang cukup besar antara penyandang disabilitas dan non-disabilitas.

Overall kurang lebih 30 persen di semua jenjang pendidikan, karena kita kan pastinya ingin semuanya setara,” ungkap Ricky usai hadir di acara diseminasi program “Gesit Kiat” yang dilaksanakan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Kamis 15 Mei 2025.

Meskipun demikian, Ricky menyebutkan bahwa ada beberapa solusi yang bisa membantu meningkatkan penyerapan tenaga kerja disabilitas. Salah satunya adalah dengan cara memperbanyak pendidikan vokasional.

“Seperti yang sudah banyak dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Sosial. Jadi bukan pendidikan vokasional dalam arti formal seperti SMK,” ujar Ricky.

Pendidikan vokasional yang tergolong dapat meningkatkan kapasitas sekaligus kapabilitas angkatan kerja disabilitas adalah pendidikan vokasional yang tidak memakan waktu lama. Ricky mencontohkan beberapa hal seperti pelatihan yang dapat dilakukan selama 1-3 bulan saja.

“Bukan seperti SMK dan sejenisnya, nanti bisa lama lagi jadinya, menyesuaikan dengan kebutuhan permintaan di pasar kerja,” kata Ricky.

Selain besarnya angka ketimpangan tingkat pendidikan antara disabilitas dan non disabilitas, lingkungan kerja yang tidak kondusif juga berpengaruh pada kurangnya penyerapan tenaga kerja disabilitas.

Kemenko PMK mencatat, ada beberapa kasus perusahaan yang menerima tenaga kerja disabilitas hanya karena keperluan memenuhi kuota seperti yang sudah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Karena menurut saya, awareness perusahaan untuk membuka lowongan pekerjaan juga sudah mulai banyak,” kata Ricky.

Kemenaker mencatat, hingga tahun 2024, jumlah penduduk usia kerja (PUK) dengan disabilitas sudah mencapai 5,17 juta orang. Sedangkan jumlah angkatan kerja disabilitas hanya sebanyak 1,04 juta orang.

Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) disabilitas saat ini baru mencapai 20,14 persen, di mana angka tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) disabilitas mencapai 10,8 Persen.

Untuk mengatasi permasalahan penyerapan tenaga kerja disabilitas yang saat ini masih minim, Kemenko PMK dan Kemenaker akan selanjutnya bekerjasama mengadakan job fair inklusif. (Irene)

Sumber : tempo.co