
Buruknya Kualitas Udara Jakarta Hari Ini, Tidak Sehat Bagi Kelompok Sensitif
Kualitas udara Kota Jakarta hari ini tercatat tidak sehat bagi kelompok sensitif sehingga mereka diimbau mengenakan masker saat berada di luar rumah.
KamiBijak.com, Berita - Kualitas udara Kota Jakarta tercatat tidak sehat bagi kelompok sensitif sehingga mereka diimbau mengenakan masker saat berada di luar rumah, demikian seperti dinyatakan dalam laman IQAir dengan pembaruan pada pukul 05.00 WIB, Senin.
IQAir mencatat kualitas udara Jakarta saat ini berada pada poin 112 dengan tingkat konsentrasi polutan PM 2,5 sebesar 39,8 mikrogram per meter kubik atau delapan kali lebih tinggi nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
PM 2,5 merupakan ukuran partikel berukuran lebih lebih kecil 2,5 mikron (mikrometer) yang ditemukan di dalam udara termasuk debu, asap dan jelaga. Paparan partikel ini dalam jangka panjang sering dikaitkan dengan kematian dini, terutama pada orang yang memiliki penyakit jantung atau paru-paru kronis.
Rekomendasi kesehatan terkait kualitas udara bagi kelompok sensitif selain mengenakan masker, juga disarankan untuk menghindari beraktivitas di luar ruangan, menutup jendela demi menghindari udara luar yang kotor, dan menyalakan alat penyaring udara.
Adapun kualitas udara Jakarta tercatat berada pada urutan kedua terburuk di Indonesia, setelah Tangerang Selatan; Banten dengan poin 118.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong kerja sama konkret dengan daerah-daerah penyangga untuk bersama-sama menurunkan emisi, khususnya yang berasal dari sektor industri yang aktivitasnya turut memengaruhi udara di Jakarta.
Upaya lain yang juga coba dilakukan yakni penegakan hukum terhadap kendaraan berat yang tidak lolos uji emisi. Upaya ini, kata Pemprov DKI menjadi bentuk nyata keseriusan kami dalam menjaga kualitas udara.
Ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan memperluas pelaksanaan uji emisi dan penindakan bagi kendaraan kategori N dan O sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Pemprov DKI Jakarta sejauh ini sudah melakukan uji emisi secara gratis terhadap sebanyak 1.692.618 kendaraan roda empat maupun roda dua sejak tahun 2020 hingga 2024.
Dari jumlah ini sebanyak 1.544.773 tercatat merupakan kendaraan roda empat. Sedangkan sisanya, yakni 147.845 adalah kendaraan roda dua.
Tingkat kelulusan untuk kendaraan roda empat yang diuji mencapai 98,2 persen, sementara kendaraan roda dua sebesar 82,3 persen.
Uji emisi dilakukan untuk mengukur kepatuhan masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor terkait kelayakan efisiensi pembakaran mesin kendaraan dan kadar polutan yang dihasilkan.
Di sisi lain, pemerintah ingin membangun kesadaran warga tentang adanya andil dari mereka terhadap kondisi kualitas udara. (Irene)
Sumber: antaranews.com
Video Terbaru




MOST VIEWED




