
Karyawan Bergaji UMP Bisa Nikmati Transportasi Umum Gratis di Jakarta Lewat Kartu JakMob
Karyawan swasta bergaji UMP di Jakarta kini bisa menikmati layanan transportasi gratis dengan kartu JakMob dari Bank DKI.
KamiBijak.com, Berita - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan Bank DKI meluncurkan program transportasi gratis bagi karyawan swasta tertentu. Program ini memungkinkan para pekerja berpenghasilan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk menggunakan berbagai moda transportasi umum secara gratis, mulai dari Transjakarta, MikroTrans (JakLingko), MRT, LRT, hingga Commuter Line (KRL).
Layanan ini diberikan khusus untuk karyawan swasta yang menerima gaji melalui Bank DKI dan memiliki rekening serta kartu bank dari institusi tersebut. Mereka yang memenuhi kriteria bisa memanfaatkan program ini dengan menggunakan Kartu Jakarta Mobilitas Bebas Akses atau JakMob.
Kartu JakMob merupakan hasil inisiatif Pemprov DKI Jakarta bersama Bank DKI dalam rangka mendukung kebijakan Gubernur Pramono Anung yang memperluas akses layanan transportasi umum gratis ke 15 golongan masyarakat. Salah satu golongan penerima manfaat dari program ini adalah pekerja swasta dengan penghasilan rendah.
Kartu JakMob. (Foto : Dok Kompas)
Berbeda dari kartu JakCard Combo yang hanya dapat digunakan untuk Transjakarta, JakMob memiliki jangkauan layanan yang lebih luas. Kartu ini terintegrasi dengan sistem tiket elektronik dari berbagai moda transportasi di Jakarta, termasuk MRT, LRT, dan KRL, sehingga memberikan kemudahan dalam transaksi non-tunai yang cepat dan efisien.
Untuk mendapatkan kartu JakMob, calon penerima harus mengajukan permohonan ke Bank DKI. Mengacu pada proses pembuatan kartu JakCard Combo, dokumen yang dibutuhkan antara lain KTP dan fotokopinya, buku tabungan Bank DKI, kartu ATM Bank DKI, serta slip gaji terbaru sebagai bukti bahwa penghasilan sesuai UMP. Apabila semua syarat terpenuhi, kartu JakMob akan diberikan secara gratis.
Menariknya, bagi pengguna yang tidak membawa kartu fisik, aplikasi JakLingko juga dapat digunakan sebagai alternatif untuk mengakses layanan transportasi gratis ini. Kartu JakMob memiliki masa berlaku selama enam bulan dan bisa diperpanjang kembali melalui aplikasi setelah masa aktif berakhir.
Program JakMob tidak hanya bertujuan meningkatkan mobilitas masyarakat dalam menggunakan angkutan umum, tetapi juga mendorong literasi keuangan digital. Dengan sistem yang sudah terintegrasi bersama data kependudukan dan status penerima manfaat, Pemprov DKI berharap dapat memastikan bantuan ini tepat sasaran dan berjalan efisien.
Dengan hadirnya kartu JakMob, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan komitmennya untuk menciptakan kota yang lebih ramah bagi pekerja berpenghasilan rendah dan mengurangi beban biaya transportasi sehari-hari mereka. Ini juga sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat urban melalui layanan publik yang terjangkau dan inklusif. (Restu)
Sumber: MSN
Video Terbaru




MOST VIEWED




