Berita

DKI Diminta Sediakan Kuota Khusus Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Anggota DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov membuka kuota khusus kerja bagi penyandang disabilitas agar mengurangi pengangguran di ibu kota.

KamiBijak.com, Berita - Penyandang disabilitas di Jakarta perlu mendapatkan akses yang lebih luas dalam dunia kerja. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, yang menekankan bahwa mereka adalah bagian dari warga ibu kota dan berhak memperoleh kesempatan yang sama.

“Mereka juga warga Jakarta. Mereka meminta agar bisa diikutsertakan, bisa direkrut menjadi tenaga kerja di Jakarta,” ujarnya dalam keterangan reses, saat menyerap aspirasi masyarakat.

Menurut Yani, masukan ini datang langsung dari komunitas penyandang disabilitas dan kelompok berkebutuhan khusus yang berharap dapat diberi peluang bekerja secara layak. Namun, sebelum direkrut, mereka dinilai perlu mendapatkan pelatihan yang sesuai agar memiliki keterampilan yang dibutuhkan.

“Apakah diberikan pelatihan sebelumnya, sehingga bisa memiliki kesempatan bekerja. Ini juga perintah dari Perda Nomor 4 Tahun 2022,” jelasnya.

Sebagai langkah konkret, Yani mendorong adanya kuota khusus untuk penyandang disabilitas dalam proses perekrutan, terutama di lingkup pemerintahan daerah. Salah satu contohnya melalui program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jangka Waktu Tertentu (PJLP).

“Kasih kesempatan dalam perekrutan PJLP misalnya. Difabel dan orang berkebutuhan khusus diberi akses. Selama ini mereka tidak punya jalur untuk masuk,” tambahnya.

Ia menilai kebijakan inklusif seperti ini penting bukan hanya untuk menjamin keadilan sosial, tetapi juga sebagai strategi menekan angka pengangguran di Jakarta. Dengan membuka peluang kerja bagi semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas, maka kesejahteraan masyarakat akan lebih merata.

“Yang terpenting bagaimana kita bisa mensejahterakan masyarakat. Pemprov DKI bisa memberikan peluang dan kesempatan pekerjaan untuk warga, sehingga tingkat pengangguran bisa dikurangi,” tegas Yani.

Dorongan agar penyandang disabilitas diberi ruang kerja sejalan dengan semangat pembangunan kota yang ramah dan inklusif. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya fokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga membuka akses sosial-ekonomi yang berkeadilan. Dengan begitu, penyandang disabilitas dapat berkontribusi lebih nyata dalam pembangunan Jakarta. (Restu)

Sumber: Merahputih.com