KabarBijak

Bukan PSBB, Ini Alasan Pemerintah Batasi Jam Operasional Mal

Pemerintah berlakukan penetapan kebijakan terukur untuk tekan jumlah kasus positif serta kematian, tetapi minim dampak ekonomi.

3,484  views

Kamibijak.com, Infosiana – Menyiasati peningkatan penambahan jumlah kasus positif Covid-19, Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan  menyatakan bahwa pemerintah memutuskan melakukan kebijakan pengetatan terukur. Kebijakan tersebut melingkupi pelarangan perayaan tahun baru di semua provinsi, kebijakan kerja dari rumah, serta membatasi jam operasional mal dan tempat hiburan.

Mengacu pada kebijakan tersebut, mal dan tempat hiburan di Jabodetabek buka hingga pukul 19.00. Sedangkan di zona merah Jabar, Jateng, dan Jatim, mal dibuka hingga pukul 20.00. Pengetatan protokol kesehatan juga akan dilakukan di rest area dan tempat-tempat wisata.

Menurut Luhut saat ditemui pada Selasa (15/12) lalu, penetapan kebijakan ini bukan PSBB, melainkan penetapan kebijakan terukur agar penambahan kasus serta jumlah kematian dapat terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minim.

Sedangkan, Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19, meminta kepada pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan keringanan biaya sewa serta biaya layanan kepada penyewa. Beliau menyarankan penggunaan pro rate atau bagi hasil untuk penghitungan biaya sewa dalam situasi ini.

Sumber: https://merahputih.com/post/read/jam-operasi-mal-dibatasi-luhut-bukan-psbb 


#KabarBijak
#KamiBijakChannel
#GenggamDuniaTanpaSuara

Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share. 
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel 

Follow kami juga di sini: 
Website: http://bit.ly/KamiBijakcom 
Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram 
Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook 

Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.

==============
TAG(S): psbb,psbb jakarta,psbb jabar,pembatasan jam mal,pembatasan operasional mal,pembatasan jam operasional mal,luhut pandjaitan,covid 19,corona,virus corona,tahun baru,larangan tahun baru,larangan perayaan tahun baru,kamibijak,kami bijak