
BSU Bisa Dicairkan Via Kantor Pos, Berikut Pemaparan dari Kemnaker
Bagi Anda yang tidak memiliki rekening Bank BUMN, ada tahap verifikasi untuk pencairan dana BSU melalui kantor pos.
KamiBijak.com, Berita - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 disalurkan oleh pemerintah melalui rekening bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan kantor pos.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, nominal BSU yang disalurkan tahun ini adalah Rp 300.000 per bulan. Sedangkan BSU 2025 diperuntukkan untuk 2 bulan yaitu Juni dan Juli, sehingga masyarakat yang berhak akan menerima sebesar Rp 600.000.
Mulai akhir Juni 2025, dana BSU sudah mulai disalurkan kepada penerima secara bertahap.
Lewat akun resmi X-nya, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bagaimana cara melakukan verifikasi. Langkah pertama yaitu download aplikasi Pospay via Play Store atau App Store.
Setelah terbuka, tekan tombol berwarna oranye bertuliskan huruf i di bagian kanan bawah tampilan. Tekan logo Kemnaker. Di kolom jenis bantuan, pilih opsi BSU.
Lakukan verifikasi e-KTP sesuai petunjuk. Kemudian lengkapi seluruh data diri penerima, lalu klik 'Lanjutkan'.
Bila NIK yang diinput sudah sesuai, kamu akan menerima QR Code. Jika tidak sesuai, akan muncul notifikasi 'NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU.'
Gunakan QR Code yang didapat untuk mencairkan dana BSU di kantor pos.
Selain itu, berikut prosedur pencairan dana BSU via kantor pos:
- Cek onboarding page/register page di aplikasi Pospay Orange dengan memasukkan NIK atau cek status penerima di laman resmi BSU (kemnaker.go.id dan bsu.kemnaker.go.id).
- Nantinya akan muncul notifikasi sebagai penerima atau bukan.
- Jika terdaftar sebagai penerima BSU 2025, Anda bisa datang ke kantor pos sesuai domisili dengan membawa dokumen yang disebutkan.
- Ambil nomor antrian untuk layanan pencairan bantuan, petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan identitas.
- Setelah lolos verifikasi, dana akan diberikan secara tunai atau melalui pengiriman Pos Giro.
Perlu diketahui bahwa tidak semua penerima bisa mencairkan dana BSU 2025 via kantor pos. Pencairan dana melalui kantor pos hanya berlaku untuk pegawai swasta/buruh yang tidak memiliki rekening di bank Himbara atau yang datanya sudah masuk dalam kategori penyaluran melalui pos.
Berikut persyaratan untuk melakukan pencairan dana BSU Rp 600.000 di kantor pos:
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Surat pemberitahuan atau informasi sebagai penerima BSU (bisa berupa SMS, surat resmi, atau hasil pengecekan NIK melalui website resmi Kemnaker/Pos Indonesia)
- Nomor HP aktif
- Tidak diwakilkan (pencairan hanya bisa dilakukan oleh penerima langsung).
Pastikan membawa dokumen dan identitas diri dengan lengkap saat pencairan untuk mempercepat proses verifikasi di kantor pos terdekat. (Irene)
Sumber : merahputih.com
Video Terbaru




MOST VIEWED




