Kuliner

Apakah Bakso Gerobak Juga Wajib Disertifikasi Halal?

Sudah terbukti jadi salah satu makanan favorit semua kalangan, wajibkah bakso gerobakan untuk bersertifikat halal?

KamiBijak.com, Kuliner - Bakso telah menjadi jajanan populer dan favorit banyak orang. Mulai dari anak sekolah sampai pekerja kantoran, pasti suka dengan racikan bakso yang disajikan dengan kuah gurih, mi, dan sambal.

Namun, di tengah popularitasnya yang tak pernah sepi peminat, muncul satu pertanyaan, apakah bakso yang dijual secara gerobakan juga harus bersertifikat halal?

Pertanyaan ini semakin relevan mengingat pemerintah kini tengah mendorong adanya sertifikasi halal untuk seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia.

Mengutip dari laman LPPOM, auditor senior dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, Sugiarto, menyebut kewajiban halal ini berlaku untuk semua pelaku usaha, baik restoran besar, produk kemasan, bahkan hingga pedagang kecil.

Selama produknya dikonsumsi oleh masyarakat, berarti kehalalannya harus dijamin. Artinya, para penjual bakso keliling pun tak luput dari aturan ini.

Sugiarto juga menjelaskan bahwa bakso termasuk dalam kategori makanan berisiko tinggi (high risk) dalam kontes kehalalan, bukan hanya karena rasanya, namun juga karena bahan dasarnya adalah daging.

Oleh sebab itu, bakso tidak cukup jika hanya dinyatakan halal melalui pernyataan mandiri, yang biasanya hanya berlaku untuk makanan non-hewani seperti jenis keripik atau kue kering.

Produk dengan bahan dasar daging berisiko membawa unsur najis atau zat haram, sehingga proses verifikasi halalnya harus dilakukan menyeluruh, mulai dari sumber bahan baku, proses pengolahan, hingga kondisi dapur tempat produksinya.

Jika pedagang bakso membeli daging dari Rumah Potong Hewan (RPH) yang sudah bersertifikat halal dengan menyertakan bukti pembeliannya, maka proses audit cukup dilakukan hingga tahap tersebut.

Namun, jika daging diperoleh dari pasar atau pemasok tanpa keterangan halal yang jelas, auditor harus menelusuri lebih jauh untuk memastikan bahwa seluruh rantai pasok benar-benar halal.

Sugiarto lebih lanjut menambahkan, untuk pedagang bakso yang punya banyak gerobak, bergantung pada sistem operasional yang dijalankan untuk mendaftarkan sertifikat halalnya.

Jika seluruh gerobak mengambil pasokan dari satu dapur pusat, maka proses sertifikasi bisa dilakukan secara kolektif sehingga lebih praktis. Sebaliknya, jika setiap gerobak punya pemasok yang berbeda, maka perlu dicantumkan secara jelas atau bahkan disertifikasi secara terpisah.

Sugiarto menegaskan, sertifikasi halal bukan hanya tentang kepatuhan administratif, melainkan jadi tanggung jawab moral terhadap konsumen. Ketika pelanggan bertanya tentang status halal atas suatu produk, itu adalah bentuk kepercayaan yang harus dijawab dengan komitmen dan bukti resmi. (Irene)

Sumber : kumparan.com