KabarBijak

Tarif ERP Juga Diwacanakan untuk Kendaraan Roda Dua

Pemberlakuan Jalan Berbayar Elektronik juga akan dikenakan bagi pengguna motor.

2,061  views

Kamibijak.com, Infosiana – Electronic Road Pricing (ERP) atau Pemberlakuan Jalan Berbayar Elektronik dikabarkan juga akan berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor di Ibu Kota. Hal tersebut disampaikan oleh Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

“Dalam usul kami di dalam usulannya roda dua (termasuk yang akan dikenakan tarif ERP),” ujar Syafrin kepada wartawan seperti yang dilansir oleh jawapos.com pada Rabu, (18/01/2023) lalu.

Maka dari itu, dampak kebijakan ini juga akan berlaku kepada ojek online yang masuk ke dalam kategori kendaraan motor roda dua. 

“Untuk regulasinya sesuai dengan UU, pengecualiannya tentunya adalah angkutan umum yang plat kuning,” jelas Syafrin.

Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik Pasal 2, terdapat peraturan bahwa semua kendaraan yang melintas di ruas jalan yang nantinya akan ditentukan sebagai ERP akan dikenakan tarif kecuali sepeda listrik; kendaraan bermotor umum plat kuning; kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam; Kendaraan korps diplomatik negara asing; Kendaraan ambulans; Kendaraan jenazah; dan kendaraan pemadam kebakaran.

Raperda sendiri mengatur pemberlakuan ERP di beberapa ruas jalan Ibu Kota mulai pukul 05.00-22.00 WIB dengan hari-hari yang nantinya akan ditentukan.

“Dalam hal keadaan tertentu, gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik,” bunyi Raperda tersebut, dikutip Jumat (20/01/2023).

Tujuan dari ERP adalah untuk mewujudkan tata tertib dan kelancaran lalu lintas di ruas jalan Ibu Kota yang sering kali macet.

Dengan penerapan ini juga diharapkan pengguna transportasi pribadi lebih memilih transpotasi umum yang bebas biaya.

“(Penerapan ERP untuk) transfer progresif beban, manfaat, dan tarif biaya kemacetan dari pengguna kendaraan pribadi kepada angkutan umum dan sarana prasarana perkotaan,” tulis dalam Raperda itu. (MG/Disha)

Sumber: jawapos.com

 
Jangan lupa subscribe, komentar, dan share. 
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel    
 
Follow kami juga di sini: 
 
Terima kasih sudah menonton. Like, follow, dan subscribe anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.