BijakFlash

Penjelasan Lengkap Agar Pakai GPS Tak Ditilang

berkaitan dengan peraturan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang pengguna jalan diwajibkan konsentrasi. begini cara pakai GPS supaya tetap aman

3,688  views

KamiBijak.com, Flash. Tayangan yang membahas berbagai informasi dan tips terkini seputar dunia fashion/style, gaya hidup dan Showbiz.

Sekarang, Penggunaan GPS atau aplikasi penunjuk jalan saat berkendara bisa ditilang. Aturan baru tersebut memang memunculkan pro dan kontra dari masyarakat Indonesia. Kabar tersebut beredar setelah Mahkamah Konstitusi menolak uji materi gugatan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 283 juncto 106 ayat 1 dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009. Pasal tersebut berisi tentang pengemudi diwajibkan untuk mengemudi dengan konsentrasi dan wajar Karena perihal tersebut, penggunaan GPS saat berkendara bisa jadi mengurangi Konsenterasi dan dapat membahayakan nyawa.

Namun sebenarnya penggunaan GPS bisa diperbolehkan dengan beberapa catatan. Tentunya dengan alasan supaya para pengemudi bisa aman ketika berkendara. Catatan tersebut tentunya mudah untuk dipraktikan dan jauh lebih aman.

Berikut beberapa catatan yang bisa kamu lihat di video ini atau baca artikel selengkapnya di bawah ini.

Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/pen...

----

Jangan lupa subscribe, tinggal komentar dan share.
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel

Follow kami juga di sini:
Website:http://bit.ly/KamiBijakcom
Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram
Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook

Terima kasih sudah menonton, Like, Follow dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.