KabarBijak

Komnas Disabilitas Minta Pemprov Jabar Mempercepat Revisi Perda Nomor 7 Tahun 2013

Komnas Disabilitas juga meminta Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas sesuai peraturan Pemerintah.

2,017  views

Kamibijak.com, Infosiana  – Komnas Disabilitas mendorong Pemprov Jawa Barat agar mempercepat melakukan revisi Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 7 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Komnas Disabilitas mendorong revisi agar hak dan perlindungan penyandang disabilitas terpenuhi. 

Selain itu juga meminta Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Eka Prastama selaku anggota Komnas Disabilitas menyatakan Komnas Disabilitas bergerak membangun kolaborasi untuk mengidentifikasi strategi dan rencana kerja kolaboratif yang bisa dilakukan seluruh pemangku kepentingan di Jawa Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan pada acara sarasehan bersama Pemprov Jabar dan organisasi penyandang disabilitas Jabar yang berlangsung di Gedung Auditorium Poltekesos kota Bandung. 

Komnas berupaya melakukan sosialisasi mengenai keberadaan komnas Disabilitas dalam memenuhi hak penyandang disabilitas, perlindungan dan penghormatan.

“Kami berupaya membangun kesepahaman dan sinergi dengan para mitra sebagai upaya percepatan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, berikut dengan menggali informasi dan mengetahui situasi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kota Bandung, lembaga pendidikan tinggi se-Kota Bandung, dan Provinsi Jawa Barat yang telah dilakukan oleh para mitra,” tutur Eka. (LUTHER/MG) 

Sumber: Jabar.inews.id

 
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share. 
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel     
 
Follow kami juga di sini: 

 

Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.