KabarBijak

Demo Buruh Hari Ini di Jakarta, Ini Penyebabnya!

Ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak pengupahan kerja di jakarta dan menekankan agar kebijakan pemerintah tidak merugikan pihak buruh.

4,681  views

KamiBijak.com, Infosiana. Sekitar 30.000 massa akan dikerahkan untuk mengikuti demo buruh hari ini di Jakarta, Rabu 2 Oktober 2019. Para buruh akan menyuarakan sejumlah isu dalam unjuk rasa itu. 

Rencana demo besar-besaran tersebut diungkapkan Penanggung Jawab Aksi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Eddy Kuncoro. Demo akan digelar di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. 

Eddy menyebutkan massa buruh datang dari berbagai daerah. Hanya saja, Ia memperkirakan Polisi akan menghambat kedatangan massa dari luar Jakarta mengingat banyaknya aksi setidaknya dalam sepekan terakhir. 

Ditambahkannya, Massa buruh akan berkumpul dai Area Parkir Timur Senayan pada pukul 10.00 WIB. Mereka akan menyampaikan sejumlah isu penting. Diantaranya terkait penolakan revisi UU Ketenagakerjaan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan revisi Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Untuk diketahui pemerintah telah membentuk tim khusus membahas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015. Pemerintah berjanji akan membuat perhitungan upah minimum yang adil bagi para buruh.

Menurut Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), tim itu terdiri dari tiga pihak. Yakni pemerintah, buruh, dan pengusaha. Iqbal tidak menyebut berapa besaran kenaikan upah yang diusulkan dari serikat buruh, namun pihak buruh hanya menekankan agar kebijakan yang nantinya dibuat tidak merugikan pihak buruh.

Besaran kenaikan upah yang seringkali disuarakan buruh adalah 20 hingga 25 persen. Selain itu, mereka juga menuntut upah minimum sektoral sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003. Sementara itu, kalangan pengusaha menyebutkan bahwa besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asoasiasi Pengusaha Indonesia Harjianto mengatakan jika PP 78/2015 tidak segera direvisi, maka besaran kenaikan UMP untuk tahun 2020 berpotensi kembali pada kisaran 8,03 persen seperti pada tahun ini.

Sumber:

https://beritagar.id/artikel/berita/upah-buruh-2020-akan-dibahas-tiga-pihak

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/02/06585211/hari-ini-sekitar-30000-buruh-akan-gelar-unjuk-rasa-ke-gedung-dpr

#Infosiana

#KamiBijakID

#GenggamDuniaTanpaSuara

#HariBahasaIsyaratInternasional2019

#Gerkatin

----

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel

Follow kami juga di sini:
Website: http://bit.ly/KamiBijakcom
Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram
Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook

Terima kasih sudah menonton. Like, follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat dalam membuat konten yang lebih bermanfaat.